Pemerintah Diminta Waspadai Intervensi Asing melalui Dana Hibah

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:52 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Waspadai...
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyatnya secara berdaulat dan bebas dari intervensi lembaga-lembaga donor asing. Hal ini disampaikan Hikmahanto merespons isu intervensi asing melalui dana hibah yang diberikan Bloomberg Philanthropies untuk mendiskreditkan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

"Belakangan kita mendengar kabar bahwa ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) luar negeri yang berupaya mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah sendiri sangat teguh tidak mau diatur oleh negara lain ataupun LSM asing," kata Hikmahanto Juwana dalam webinar 'Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Menentukan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau' yang digelar di Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI).

Menurut Hikmahanto, Bloomberg Philanthropies memiliki rekam jejak sebagai pemberi hibah kepada lembaga swadaya masyarakat, instansi pendidikan, dan lembaga riset untuk melakukan kampanye antitembakau yang sangat eksesif. Tak cuma kepada lembaga non pemerintah, aliran dana Bloomberg juga ditengarai mengalir ke sejumlah pemerintah. Salah satu yang mendapat sorotan adalah terbitnyaSeruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Baca juga: Tenaga Kerja di Industri Tembakau Teriak Minta Perlindungan dari Kenaikan Cukai

"Kenapa Pemda (DKI Jakarta) malah membuat Sergub seperti itu? Kita harus membuat kebijakan agar kita tidak bergantung dengan negara lain. Membiarkan LSM asing memasuki proses pembuatan kebijakan di Indonesia adalah bentuk intervensi, meski intervensi ini tidak seperti intervensi dalam hukum internasional. Intervensi ini harus kita lawan karena berlaku sesaat, dan cenderung tidak berkelanjutan dan tidak menawarkan solusi nyata dengan kondisi yang ada di negara kita," katanya.

Di laman resminya, Bloomberg Philanthropies menyatakan telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari 10 negara target utama dalam program-progam antitembakau global bersama India, Tiongkok, Brasil, Meksiko, Vietnam, Filipina, Pakistan, Bangladesh, dan Ukraina.

Di Filipina, para pekerja perusahaan rokok sempat dilarang mengakses vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah bagi masyarakatnya. Hal ini karena adanya larangan pemerintah Filipina untuk berinteraksi dengan industri tembakau. Mengutip The Manila Standard, ketentuan yang terbit satu dekade lalu ini disahkan tak lama setelah Departemen Kesehatan dan Komisi Layanan Masyarakat Filipina menerima hibah bernilai besar dari Bloomberg Philanthropies.

Baca juga: Muncul Wacana Iklan Rokok Bakal Dihapus Bikin Was-was Industri Tembakau

Dampak-dampak yang eksesif atas intervensi kebijakan ini, menurut Anggota Komisi XI DPR RI Misbhakun, kerap dilupakan oleh para pengampanye antitembakau. Alasannya, tujuan kampanye antitembakau dinilai bukan mendorong kesehatan publik, tapi mengintervensi kebijakan dengan cepat agar sesuai dengan kerangka global.

"Ini yang perlu kita hati-hati, karena yang terjadi akhirnya adalah susup-menyusupi kebijakan. Maka kita juga perlu membangun kewaspadaan bersama. Menjaga kemandirian negara, menjadikan tembakau industri strategis," katanya.

Misbhakun juga menjelaskan kampanye antitembakau kerap menegasikan konteks IHT yang merupakan salah satu komoditas unggulan nasional yang menjadi sumber pendapatan serangkaian rantai industri, termasuk jutaan petani tembakau, cengkih, sampai pekerja pabrik rokok. Intervensi kebijakan antitembakau serta merta akan mematikan orang-orang yang bergantung kepada IHT.

"(Intervensi) ini sangat berbahaya. Agenda-agenda asing yang masuk dalam proses pengambilan kebijakan kemudian menginfiltrasi dalam rangka bukan membangun kemandirian dan kedaulatan, tidak mencerminkan negara merdeka," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Dana Asing ke NGO Disorot,...
Dana Asing ke NGO Disorot, BEM Nusantara: Rawan Jadi Alat Kepentingan Global
Akademisi UAI: Aliran...
Akademisi UAI: Aliran Dana Asing ke NGO Harus Diawasi Agar Tak Pengaruhi Demokrasi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved