Dengan Program JKK, Perawatan Masinis Korban LRT Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:23 WIB
loading...
A
A
A
“Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa manfaat BPJAMSOSTEK mencakup banyak hal, salah satunya santunan STMB ini. Gaji pekerja tetap dibayarkan dengan porsi 100% pada 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga peserta dinyatakan sembuh,” ucapnya.
Selain itu manfaat dari program JKK juga termasuk santunan cacat, dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan hanya iuran mulai dari 0,24 persen manfaat perlindungan yang didapatkan sangat besar.
Meski manfaat perlindungan program JKK untuk memberikan rasa aman dalam bekerja, Roswita menghimbau agar para pekerja tetap mematuhi prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak terjadi musibah dan pun jika terjadi, maka BPJAMSOSTEK siap memberikan layanan terbaik kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK agar dapat sembuh dan beraktivitas kembali seperti sedia kala.
Selain itu manfaat dari program JKK juga termasuk santunan cacat, dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Dengan hanya iuran mulai dari 0,24 persen manfaat perlindungan yang didapatkan sangat besar.
Meski manfaat perlindungan program JKK untuk memberikan rasa aman dalam bekerja, Roswita menghimbau agar para pekerja tetap mematuhi prosedur keselamatan kerja yang berlaku agar tidak terjadi musibah dan pun jika terjadi, maka BPJAMSOSTEK siap memberikan layanan terbaik kepada pekerja peserta BPJAMSOSTEK agar dapat sembuh dan beraktivitas kembali seperti sedia kala.
(atk)
Lihat Juga :