Debt Collector Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150.000 Orang

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:58 WIB
loading...
Debt Collector Pinjol...
AY,29, debt collector pinjol ilegal mengaku bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS teror dan promosi ke 150.000 orang dalam sehari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal mengaku bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS teror dan promosi ke 150.000 orang dalam sehari.

"100.000 sampai 150.000 nomor. Berupa SMS. Campur promosi sama SMS (penagihan)," kata AY,29, salah satu tersangka jaringan pinjol ilegal saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

AY mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan. Dia menyebut, baru tiga bulan menjalani kerjanya sebagai operator pada debt collector versi dunia maya tersebut. Sebagai lulusan SMP, AY mengaku, mau terlibat dalam jaringan pinjol ilegal tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya. "Iya hanya untuk kebutuhan ekonomi," ujar AY. Baca juga: Sepekan, Polri Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

AY menceritakan awal mula, dirinya bisa masuk ke dalam jaringan pinjol ilegal. Awalnya, AY mengaku tak mengetahui bahwa dirinya akan menjadi bagian dari pinjol ilegal. Tawaran pekerjaaan tersebut berikan oleh temannya. Setelah masuk, dirinya baru mengetahui bekerja sebagai penyebar teror dari pinjol ilegal. Menurutnya, kerja sebagai penyebar SMS lebih menggiurkan gajinya dibandingkan tempat kerja sebelumnya di rumah makan. "Di bulan pertama setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," ucap AY.

Dalam menyebar SMS teror ataupun promosi, AY disediakan alat untuk SMS blasting dan sejumlah sim card yang telah teregister. AY menyebut, barang-barang itu didapatkan dari bosnya, tanpa menyebutkan nama. Untuk menyebar 150.000 SMS, AY tak butuh waktu lama. Dia mengklaim hanya bekerja di pagi hari saja, dan tak perlu ke kantor cukup dari tempat tinggalnya saja. Baca juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar!

AY berdalih hanya menjalankan instruksi dari bos-nya. Dia mengatakan ketika dapat perintah untuk menyebarkan SMS, hal itu langsung dilakukan melalui alat SIM box. Namun demikian, AY mengaku, dia dan operator lainnya tidak pernah tatap muka secara langsung dengan target. Begitupula dengan bos yang memberinya instruksi. Selama ini, mereka berkomunikasi hanya melalui telepon. "By phone. Paling kasih tahu ganti kartu. Sudah begitu saja," kata AY.

AY merupakan tersangka jaringan pinjol yang ditangkap oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri. AY diciduk di Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan jaringan penyebar teror SMS pinjol ilegal tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Infografis
Menkes: Orang Gaji Rp15...
Menkes: Orang Gaji Rp15 Juta Pasti Lebih Sehat dan Pintar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved