Debt Collector Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150.000 Orang

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:58 WIB
loading...
Debt Collector Pinjol...
AY,29, debt collector pinjol ilegal mengaku bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS teror dan promosi ke 150.000 orang dalam sehari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal mengaku bisa mengirimkan pesan singkat atau SMS teror dan promosi ke 150.000 orang dalam sehari.

"100.000 sampai 150.000 nomor. Berupa SMS. Campur promosi sama SMS (penagihan)," kata AY,29, salah satu tersangka jaringan pinjol ilegal saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

AY mengaku mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta per bulan. Dia menyebut, baru tiga bulan menjalani kerjanya sebagai operator pada debt collector versi dunia maya tersebut. Sebagai lulusan SMP, AY mengaku, mau terlibat dalam jaringan pinjol ilegal tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan perekonomiannya. "Iya hanya untuk kebutuhan ekonomi," ujar AY.
AY menceritakan awal mula, dirinya bisa masuk ke dalam jaringan pinjol ilegal. Awalnya, AY mengaku tak mengetahui bahwa dirinya akan menjadi bagian dari pinjol ilegal. Tawaran pekerjaaan tersebut berikan oleh temannya. Setelah masuk, dirinya baru mengetahui bekerja sebagai penyebar teror dari pinjol ilegal. Menurutnya, kerja sebagai penyebar SMS lebih menggiurkan gajinya dibandingkan tempat kerja sebelumnya di rumah makan. "Di bulan pertama setelah kerja, saya baru 3 bulan. Sudah sadar sebelum ditangkap. Cuman kan namanya butuh duit," ucap AY.

Dalam menyebar SMS teror ataupun promosi, AY disediakan alat untuk SMS blasting dan sejumlah sim card yang telah teregister. AY menyebut, barang-barang itu didapatkan dari bosnya, tanpa menyebutkan nama. Untuk menyebar 150.000 SMS, AY tak butuh waktu lama. Dia mengklaim hanya bekerja di pagi hari saja, dan tak perlu ke kantor cukup dari tempat tinggalnya saja.

AY berdalih hanya menjalankan instruksi dari bos-nya. Dia mengatakan ketika dapat perintah untuk menyebarkan SMS, hal itu langsung dilakukan melalui alat SIM box. Namun demikian, AY mengaku, dia dan operator lainnya tidak pernah tatap muka secara langsung dengan target. Begitupula dengan bos yang memberinya instruksi. Selama ini, mereka berkomunikasi hanya melalui telepon. "By phone. Paling kasih tahu ganti kartu. Sudah begitu saja," kata AY.

AY merupakan tersangka jaringan pinjol yang ditangkap oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri. AY diciduk di Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait dengan jaringan penyebar teror SMS pinjol ilegal tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Pelaku Pengurangan...
Polri: Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Kasus Pengurangan Takaran...
Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ternyata Bandar Narkoba di Kalimantan Timur
Direktur Persiba Balikpapan...
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap terkait Dugaan Kasus Narkoba
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
Kades dan Sekdes Kohod...
Kades dan Sekdes Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
Jadi Tersangka Kasus...
Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
10 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved