Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Barang Milik Negara Diambil Siapa?

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:52 WIB
loading...
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Barang Milik Negara Diambil Siapa?
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN ke Kalimantan Timur memasuki babak baru setelah Pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN ) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada beberapa pekan lalu.

RUU IKN antara lain mengenai visi ibu kota negara, bentuk pengorganisasian dan pengelolaan ibu kota negara, serta tahap-tahap pembangunan ibu kota negara, termasuk tahap pemindahan ibu kota dan pembiayannya.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN dilakukan pada Semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," dalam Pasal 3 RUU IKN, dikutip Jumat (15/10/2021).



Sementara, dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh Kementerian atau Lembaga akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.

Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan (Menkeu) bisa melakukan dua mekanisme yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan.

Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN.

Adapun Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar itu dibutuhkan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6388 seconds (0.1#10.140)