Kapolsek Percut Sei Tuan Medan Juga Dicopot Buntut Tersangkakan Pedagang

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:38 WIB
loading...
Kapolsek Percut Sei...
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak . Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Polisi menilai penyidik Polsek Percut Sei Tuan Medan, Sumatera Utara tidak profesional dalam menangani kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka.

Atas kejadian tersebut, Polda Sumetara Utara bergerak cepat dengan mencopot Kanit Reskrim per tanggal 12 Oktober 2021. Teranyar, Polda juga mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Janpiter Napitapulu dari jabatannya. "Per hari ini, Kapolsek juga dicopot dari jabatannya," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Kasus Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka Tak Profesional, Kanit Reskrim Dicopot

Menurut dia, Kapolsek dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. "Pencopotan Kanit Reskrim dan Kapolsek sebagai langkah pendalaman," ungkap Panca.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidik dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Wassidik Bareskrim Turun Tangan Selidiki Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Sulsel

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita LG dengan pria yang diduga sebagai preman BS pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Satgas Pangan Sita Minyakita...
Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI, Polri Geledah HK Tower Jaktim
Polri Selidiki Dalang...
Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
Mabes Polri Buka Suara...
Mabes Polri Buka Suara Kapolres Labuhanbatu Diduga Terima Setoran Napi hingga Rp190 Juta
Komitmen Korea Utara...
Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan
PAPERA Temui Mendag,...
PAPERA Temui Mendag, Dorong Pembentukan Satgas Pasar
Polisi Tetapkan 11 Tersangka...
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online
Rekomendasi
Pemukim Israel Bangun...
Pemukim Israel Bangun Jalan Baru saat Tentara Curi Uang di Rumah-rumah Warga Palestina
Womens Inspiration Awards...
Women's Inspiration Awards 2025, Deretan Pejabat Wanita Tampilkan Pesona dan Prestasi
Hasil Piala Sudirman...
Hasil Piala Sudirman 2025: Fikri/Daniel Bungkam Pasangan India, Indonesia Menang 4-1
Berita Terkini
Roy Suryo Ngaku Bertemu...
Roy Suryo Ngaku Bertemu Langsung Pengunggah Ijazah Jokowi di Medsos
6 menit yang lalu
Prabowo Belum Teken...
Prabowo Belum Teken Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi
23 menit yang lalu
Ini Hasil Riset dr Tifa...
Ini Hasil Riset dr Tifa terkait Foto pada Ijazah Jokowi yang Viral di Medsos
1 jam yang lalu
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
2 jam yang lalu
Menteri PPPA Tiba di...
Menteri PPPA Tiba di iNews Tower, Hadiri Women's Inspiration Award 2025
2 jam yang lalu
Mayjen Komaruddin Tegaskan...
Mayjen Komaruddin Tegaskan 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Tak Wakili PPAD
2 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved