Cegah Peningkatan Corona, Pemerintah Evaluasi Kepulangan Atlet PON XX Papua
Minggu, 10 Oktober 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
"Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5," kata Airlangga.
"Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5," tambahnya.
Airlangga menjelaskan, mekanisme kepulangan atlet dan ofisial yang telah ditetapkan Pemerintah yakni mereka harus melaksanakan Tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi Tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.
"Mereka juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid- 19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut," ucap Airlangga.
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali, sambung Airlangga, pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan reviu kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober lusa.
"Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5," tambahnya.
Airlangga menjelaskan, mekanisme kepulangan atlet dan ofisial yang telah ditetapkan Pemerintah yakni mereka harus melaksanakan Tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi Tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya.
"Mereka juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing. Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid- 19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut," ucap Airlangga.
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali, sambung Airlangga, pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan reviu kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober lusa.
Lihat Juga :