Kemnaker Gelar Dialog Interaktif, Bahas Perlindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:43 WIB
loading...
Kemnaker Gelar Dialog...
Sepak bola menjadi lahan industri di dunia olahraga, yang menjadikan pemainnya sebagai profesi atau tenaga kerja pada klub melalui perekrutan hingga perjanjian kontrak kerja.
A A A
KOTA TANGERANG - Sepak bola di era masa kini tidak hanya dijadikan sebagai hobi, tetapi juga telah menjadi sebuah hiburan tontonan atau lahan industri di dunia olahraga, yang menjadikan pemainnya sebagai profesi atau tenaga kerja pada klub melalui perekrutan hingga perjanjian kontrak kerja.

Dari perjanjian kontrak tersebut, pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Perjanjian dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, terkadang terdapat masalah-masalah yang timbul yang didasari oleh perjanjian kerja tersebut.

Atas dasar itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 menggelar Dialog Interaktif Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Pemain Sepak Bola Profesional pada Kamis (7/10/2021) di Kota Tangerang, Banten.

Dialog dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola profesional. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan, salah satu kasus yang terlihat jelas adalah tidak dibayarnya gaji pemain sepak bola yang seharusnya diterima.

"Kasus ini sangat marak di Indonesia dan tidak sedikit jumlah pemain sepak bola yang mengalaminya. Bahkan dalam beberapa kasus, tidak dibayarnya gaji pemain menjadi suatu hal yang sangat memprihatinkan untuk pemain itu sendiri," ujar Dirjen Haiyani.

Untuk itu ia berharap, dengan adanya dialog interaktif ini, perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola professional akan lebih baik dan dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di industri sepak bola nasional.

"Apalagi, Bu Ida Fauziyah sangat mendukung upaya untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola ini," ucapnya.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari memastikan bahwa antara pemain dan klub sepak bola memiliki hubungan kerja. Oleh karenanya, pemain sepak bola termasuk sebuah profesi atau pekerja.
Kemnaker Gelar Dialog Interaktif, Bahas Perlindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional

"Jadi menurut saya, yang sangat perlu ditegaskan pada pertemuan ini adalah bahwa teman-teman pemain ini memiliki hubungan kerja dengan klubnya. Mereka adalah pekerja yang berarti sejalan dengan revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional yang dilakukan Komisi IX bahwa pemain bola adalah profesi. Profesi itu ya pekerja," ucap Dita.

Adapun terkait kesejahteraan dan perlindungan keselamatannya, kata Dita, menggunakan standar-standar ketenagakerjaan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Nah standar-standar itu harus masuk dalam kontrak kerja. Apakah BPJS ketenagakerjaannya, jaminan sosialnya, KK, JKM, JHT, JP. Ini perlu didiskusikan," ucapnya.

General Manajer Asosiasi Pesapak Bola Profesional Indoneska (GM APPI), M Hardika Aji menyambut positif upaya Pemerintah melalui Kemnaker yang berupaya memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada pemain sepak bola.

"Upaya dari Kememterian Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi pemain sepak bola telah memunculkan harapan-harapan baru," ujarnya.

Menurut Aji, perlindungan berupa jaminan secara finansial dari klub bagi pemain sepak bola sudah bagus. Namun, untuk perlindungan masa depannya, seperti Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun belum ada.

Ia menyatakan, ketentuan untuk standar perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja telah tertera dalam UU Cipta Kerja. Hanya saja, sambungnya, peraturan tersebut harus diimplementasikan, sehingga pemain sepak bola benar-benar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

"Ini tinggal pengimplementasinya dan cara penindaklanjutan ketika ada pihak-pihak yang tidak menjalankan regulasi yang ada," katanya.

Dialog interaktif ini diikuti Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda; Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin; Head Legal APPI, Jannes H. Silitonga; dan dari perwakilan sejumlah klub sepak bola Indonesia. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Kisah Yoane Wissa: Hampir...
Kisah Yoane Wissa: Hampir Buta dan Gol Bersejarah di Piala Dunia 2026
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved