Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Langkah LBP Dinilai sebagai Hak Warga Negara
Senin, 27 September 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Arsul menjelaskan, pengujian pendapat di hadapan hukum dilakukan ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Hal itu seperti yang dilakukan oleh LBP terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan, kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Itu dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak, sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai.
"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.
"Artinya, Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," tambahnya.
Publik perlu mendukung Polri, lanjut politikus PPP ini, untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.
"Kasus laporan LBP terhadap dua aktivis itu sebaiknya kita lihat dalam perspektif seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI ini juga mengatakan, kasus ini mesti dituntaskan secara adil. Itu dengan dimulai lewat mediasi kedua belah pihak, sebelum proses penanganan ke ranah pidana dimulai.
"Untuk keseimbangannya, maka hemat saya laporan LBP ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau penistaan melalui sarana UU ITE diambil sebagai momentum bagi penegak hukum atau Polri untuk mengupayakan penyelesaian kasus tersebut dengan pendekatan keadilan restoratif," ungkapnya.
"Artinya, Polri memprosesnya dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah mediasi antara pelapor dengan terlapor," tambahnya.
Publik perlu mendukung Polri, lanjut politikus PPP ini, untuk mengedepankan penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.
Lihat Juga :