Menaker Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum oleh Depenas
Rabu, 22 September 2021 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU Nomor 11 Tahun 2020 hingga PP Nomor 36 Tahun 2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19.
"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan, " ucapnya.
Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari sembilan orang unsur pemerintah, dan tujuh dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha sembuilan. CM
"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan, " ucapnya.
Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari sembilan orang unsur pemerintah, dan tujuh dari serikat pekerja/buruh dan pengusaha sembuilan. CM
(srf)
Lihat Juga :