Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Polri Periksa Karutan Bareskrim
Selasa, 21 September 2021 - 22:21 WIB
loading...
Propam Mabes Polri telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, dalam kasus penganiayaan tersangka dugaan penistaan agama, M Kece. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Propam Mabes Polri telah memeriksa sejumlah anggota polisi yang bertugas di Rutan Bareskrim, dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama, M Kece . Terkini sudah tujuh orang yang diperiksa, termasuk kepala rutan.
Baca juga: Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Ahli Sosiologi Hukum: Ini Kasus Individual
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh Anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Sangkal Aniaya M Kece, Pengacara Sebut Napoleon Dianggap Bapak di Rutan
Tak hanya dari pihak polisi, Propam Polri juga turut memeriksa warga sipil yang merupakan tahanan Rutan Bareskrim. Dia adalah H alias C yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan juga terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," katanya.
Adapun pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, serta penyusunan resume gelar perkara. "Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Anggota Polri dalam kasus Penganiayaan M Kece," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terungkap. Diketahui bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memukuli dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan informasi tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi, Minggu (19/9/2021).
Andi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi. "Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," ujar Andi.
Baca juga: Penganiayaan M Kece oleh Napoleon, Ahli Sosiologi Hukum: Ini Kasus Individual
"Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh Anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Sangkal Aniaya M Kece, Pengacara Sebut Napoleon Dianggap Bapak di Rutan
Tak hanya dari pihak polisi, Propam Polri juga turut memeriksa warga sipil yang merupakan tahanan Rutan Bareskrim. Dia adalah H alias C yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan juga terhadap satu orang tahanan atas nama H alias C," katanya.
Adapun pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, serta penyusunan resume gelar perkara. "Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Anggota Polri dalam kasus Penganiayaan M Kece," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pemeriksaan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri terungkap. Diketahui bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah memukuli dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan informasi tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Brigjen Andi, Minggu (19/9/2021).
Andi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi. "Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," ujar Andi.
(maf)
Lihat Juga :