Belajar dari Kasus Suroto, Kapolri Minta Kapolda Ingat 8 Poin Pengamanan KunkerJokowi

Kamis, 16 September 2021 - 08:33 WIB
loading...
Belajar dari Kasus Suroto, Kapolri Minta Kapolda Ingat 8 Poin Pengamanan KunkerJokowi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram kepada kapolda dan kapolres tentang pengamanan kunjungan kerja presiden di daerah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mengenai tindakan atau prosedur pengamanan dalam kujungan kerja Presiden Jokowi. Listyo Sigit merasa prosedur pengamanan perlu ditata agar kejadian penangkapan warga yang menyampaikan aspirasi di sejumlah daerah tidak terulang.

Dalam telegram kapolri tersebut, Listyo Sigit mencatat tiga kasus, satu di antaranya menimpa Suroto, seorang peternak di Blitar, Jawa Timur. Dia ditangkap polisi saat Jokowi melakukan kunjugan hanya karena membentangkan poster berisi harapan agar dibantu menstabilkan harga jagung sebagai pakan ternak.

”Agar kasus serupa tak terulang, untuk itu diingatkan kembali kepada para kasatwil agar memperhatikan hal-hal berikut,” kata Listyo Sigit dalam telegramnya.

Baca juga: Cerita Suroto Bertemu Jokowi di Istana: Saya Minta Maaf, Beliau Berterima Kasih

Ada delapan poin yang diminta Listyo Sigit diperhatikan para kapolda dan kapolres dalam pengamanan kunjungan kerja Presiden Jokowi.

Pertama, pengamanan kunjungan kerja Jokowi dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif. Kedua, bila masyarakat berkerumun menyampaikan aspirasi sepanjang dibenarkan UU, tugas pengamanan hanya mengawal rombongan dengan aman, tertib, dan lancar. Ketiga, menyiapkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sehingga bisa dikelola dengan baik.

Keempat, mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Kelima, setiap pejabat VIP/VVIP wajib diamankan sesuai SOP. Keenam, mempersiapkan unsur pengamanan secara profesional dan seimbang serta tidak under estimate sehingga dapat merespons perkembangan situas sewaktu-waktu.

Ketujuh, mencermati perkembangan situasi sehingga dapat melakukan antispasi dengan tepat. Kedelapan, berkoordinasi dengan TNI dan instansi lain.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1400 seconds (0.1#10.140)