Selain COVID-19, Gerindra Ungkap Pembahasan Lain di Pertemuan Jokowi dan Koalisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono mengungkap fakta lain mengenai pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) parpol koalisi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/8) kemarin.
Selain membahas 5 topik yakni penanganan pandemi COVID-19, perekonomian nasional, strategi ekonomi dan bisnis negara, amendemen sistem ketatanegaraan dan ibu kota negara (IKN), menurutnya, ada bahasan lain di luar 5 topik tersebut meskipun hanya dibahas sekilas.
“Sekilas juga dibicarakan tentang setelah pandemi berakhir, ada kerja sama penguatan ideologi untuk mengurangi ekses atau bisa membuat stabilitas di dalam negeri, mengingat politik juga mau tidak mau harus mengantisipasinya,” ujar Ferry dalam diskusi daring Polemik MNC Trijaya yang bertajuk “Membaca Arah Koalisi Pemerintah”, Sabtu (28/8/2021).
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Ferry melanjutkan juga menyinggung soal Amendemen UUD 1945 yang memang banyak dihadiri parpol koalisi yang duduk di Parlemen, yang kala itu membicarakan soal undang-undang (UU), haluan negara, dan juga amendemen. Tetapi, soal amendemen ini merupakan kewenangan MPR.
“Seperti yang dibicarakan Mas Fadjroel (Jubir Istana) tadi itu adalah kewenangan MPR,” imbuh Ferry.
Selain membahas 5 topik yakni penanganan pandemi COVID-19, perekonomian nasional, strategi ekonomi dan bisnis negara, amendemen sistem ketatanegaraan dan ibu kota negara (IKN), menurutnya, ada bahasan lain di luar 5 topik tersebut meskipun hanya dibahas sekilas.
“Sekilas juga dibicarakan tentang setelah pandemi berakhir, ada kerja sama penguatan ideologi untuk mengurangi ekses atau bisa membuat stabilitas di dalam negeri, mengingat politik juga mau tidak mau harus mengantisipasinya,” ujar Ferry dalam diskusi daring Polemik MNC Trijaya yang bertajuk “Membaca Arah Koalisi Pemerintah”, Sabtu (28/8/2021).
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Ferry melanjutkan juga menyinggung soal Amendemen UUD 1945 yang memang banyak dihadiri parpol koalisi yang duduk di Parlemen, yang kala itu membicarakan soal undang-undang (UU), haluan negara, dan juga amendemen. Tetapi, soal amendemen ini merupakan kewenangan MPR.
“Seperti yang dibicarakan Mas Fadjroel (Jubir Istana) tadi itu adalah kewenangan MPR,” imbuh Ferry.
(kri)