BSU 2021 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:44 WIB
loading...
BSU 2021 Dorong Pertumbuhan...
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi. (Dok: Kemnaker)
A A A
JAKARTA - Program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh pada 2021 adalah salah satu upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat menyampaikan Pidato Kunci dalam webinar “Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19: Pembelajaran dan Sosialisasi” yang diselenggarakan oleh TNP2K pada, Kamis (18/8/2021).

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

“Jadi dari fakta tersebut tentunya pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Agar perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Sekjen Anwar.

Dalam memitigasi dampak permberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU pada 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU 2020. Pertama, dari sisi cakupan. Di mana pada 2020 BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU 2021 hanya menyasar wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 (sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021).

Kedua, Batasan upah/gaji penerima BSU. Pada 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan pada 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” ucapnya.

Selain itu, kata Sekjen Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya adalah pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Sehingga BSU jangan sampai menjadikan duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” jelasnya.

Pada sisi data ini, jelas Sekjen Anwar, pihaknya terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Ini kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” katanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Kemnaker Jamin Buruh...
Kemnaker Jamin Buruh Sritex Dapat Pesangon dan JKP
Fokus Janji Politik
Fokus Janji Politik
Mendagri Dorong Kepala...
Mendagri Dorong Kepala Desa Kreatif Gunakan Dana Desa
Kemendagri Tekankan...
Kemendagri Tekankan Pentingnya Perbaikan Sistem Perizinan
Danantara Bisa Langsung...
Danantara Bisa Langsung Beroperasi Setelah Prabowo Pulang Lawatan Luar Negeri
KMHDI Sebut IKN Simbol...
KMHDI Sebut IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
Politikus Gerindra Immanuel...
Politikus Gerindra Immanuel Ebenezer Ditunjuk Jadi Wamenaker
Rekomendasi
FKH Unair Masuk 100...
FKH Unair Masuk 100 Besar Dunia di QS WUR 2025: Satu-Satunya di Indonesia!
Hailey Baldwin Diduga...
Hailey Baldwin Diduga Unfollow Akun Instagram Justin Bieber
Ini Sosok Penting di...
Ini Sosok Penting di Balik Keputusan Mualaf Ruben Onsu
Berita Terkini
Hadapi Arus Balik, Jasa...
Hadapi Arus Balik, Jasa Marga Siapkan Pengalihan Lalin dari Transjawa ke Jakarta
9 jam yang lalu
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
10 jam yang lalu
Budi Arie Sowan ke Jokowi,...
Budi Arie Sowan ke Jokowi, Dapat Pesan soal Koperasi Desa Merah Putih
11 jam yang lalu
2 Makna Silaturahmi...
2 Makna Silaturahmi Didit Prabowo ke Mega, SBY, dan Jokowi
12 jam yang lalu
228 Kecelakaan Terjadi...
228 Kecelakaan Terjadi saat Lebaran, 22 Orang Tewas, 287 Luka-luka
12 jam yang lalu
Gempa Besar M6,3 Guncang...
Gempa Besar M6,3 Guncang Maluku Barat Daya, Begini Analisa BMKG
13 jam yang lalu
Infografis
Kemenkes Imbau Masyarakat...
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada, Virus HMPV Merebak di China
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved