Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Kamis, 19 Agustus 2021 - 03:06 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Dua orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca juga: LPEI Optimis Kinerja Makin Baik di 2021
"Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI
Dua orang sakai yang diperiksa antara lain RA selaku Komisaris Independen PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia Direktur Pelaksana III Departemen Divisi UKM Periode 2016 s/d Desember 2018 LPEI. Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Walet Group,
"Kedua AS selaku Direktur Pelaksana IV periode Tahun 2014 s/d 2018 LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Kemilau Emas Timur dan Walet Group," jelasnya.
Pemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," pungkasnya.
Baca juga: LPEI Optimis Kinerja Makin Baik di 2021
"Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Usut Kerugian Rp4,7 Triliun, Kejagung Periksa Kepala Departemen UKM LPEI
Dua orang sakai yang diperiksa antara lain RA selaku Komisaris Independen PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia Direktur Pelaksana III Departemen Divisi UKM Periode 2016 s/d Desember 2018 LPEI. Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit pada Walet Group,
"Kedua AS selaku Direktur Pelaksana IV periode Tahun 2014 s/d 2018 LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit PT Kemilau Emas Timur dan Walet Group," jelasnya.
Pemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat dan dialami sendiri.
"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :