Viral Resepsi Anggota DPR, Pelanggaran Luar Biasa Prokes. Selengkapnya di iNews Room Pukul 18.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sesuai aturan level 4, nikah hanya bisa di KUA. Tapi anggota DPR ini nikah di hotel meski resepsinya hanya keluarga tanpa undangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyebut acara resepsi pernikahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, di Solo, Jawa Tengah, sebagai pelanggaran luar biasa.
"Pelanggarannya luar biasa, [tamu] lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan [diselenggarakan] di ruangan tertutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (9/8).
Usai dibubarin, anggota DPR itu langsung disidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti membela, MKD bilang anggota DPR ini tak tahu kalau nikah di daerah PPKM level 4 hanya bisa di KUA.
Apa benar demikian? Bayangkan, kalau pejabat saja tak tau ada aturan bagaimana dengan masyarakat luas?
Dipandu host Latief Siregar, selengkapnya di iNews Room (Selasa, 10 Agustus 2021) mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyebut acara resepsi pernikahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, di Solo, Jawa Tengah, sebagai pelanggaran luar biasa.
"Pelanggarannya luar biasa, [tamu] lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan [diselenggarakan] di ruangan tertutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (9/8).
Usai dibubarin, anggota DPR itu langsung disidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti membela, MKD bilang anggota DPR ini tak tahu kalau nikah di daerah PPKM level 4 hanya bisa di KUA.
Apa benar demikian? Bayangkan, kalau pejabat saja tak tau ada aturan bagaimana dengan masyarakat luas?
Dipandu host Latief Siregar, selengkapnya di iNews Room (Selasa, 10 Agustus 2021) mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(zik)