Viral Resepsi Anggota DPR, Pelanggaran Luar Biasa Prokes. Selengkapnya di iNews Room Pukul 18.00 WIB

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:53 WIB
loading...
Viral Resepsi Anggota...
Viral Resepsi Anggota DPR, Pelanggaran Luar Biasa Prokes. Selengkapnya di iNews Room Pukul 18.00 WIB
A A A
JAKARTA - Di saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Sesuai aturan level 4, nikah hanya bisa di KUA. Tapi anggota DPR ini nikah di hotel meski resepsinya hanya keluarga tanpa undangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menyebut acara resepsi pernikahan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah, di Solo, Jawa Tengah, sebagai pelanggaran luar biasa.

"Pelanggarannya luar biasa, [tamu] lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan [diselenggarakan] di ruangan tertutup," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Senin (9/8).

Usai dibubarin, anggota DPR itu langsung disidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Seperti membela, MKD bilang anggota DPR ini tak tahu kalau nikah di daerah PPKM level 4 hanya bisa di KUA.

Apa benar demikian? Bayangkan, kalau pejabat saja tak tau ada aturan bagaimana dengan masyarakat luas?

Dipandu host Latief Siregar, selengkapnya di iNews Room (Selasa, 10 Agustus 2021) mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)