Kasus Dugaan Korupsi PT AMU, Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo
Senin, 02 Agustus 2021 - 20:14 WIB
loading...
Perkara dugaan Tipikor pengelolaan uang di PT AMU pada tahun 2016-2020, terus diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dari penyidik Jampidsus. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan uang di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun 2016-2020, terus diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Jajaran Direksi Dirombak, Askrindo Punya Bos Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kali ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi yakni sopir berinisial R.
"Saksi yang diperiksa yaitu R, sopir dari salah satu Direksi PT Askrindo berinisial AFS terkait dengan penyerahan uang operasional," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
Leonard mengungkapkan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Febrie Adriansyah mengungkapkan, kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," tutup Febrie.
Baca juga: Jajaran Direksi Dirombak, Askrindo Punya Bos Baru
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kali ini penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa seorang saksi yakni sopir berinisial R.
"Saksi yang diperiksa yaitu R, sopir dari salah satu Direksi PT Askrindo berinisial AFS terkait dengan penyerahan uang operasional," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021).
Baca juga: DPR Minta Erick Thohir Usut Dugaan Korupsi di Tubuh Askrindo
Leonard mengungkapkan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
"Yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus, Febrie Adriansyah mengungkapkan, kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," tutup Febrie.
(maf)
Lihat Juga :