Tanggapi Laporan Ombudsman, Firli Bahuri Berjanji KPK Bakal Ambil Sikap
Senin, 02 Agustus 2021 - 18:53 WIB
loading...
Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku telah mempelajari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah mempelajari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Nantinya, kata Firli, pihaknya bakal mengambil sikap dan jawaban atas laporan tersebut. Baca juga: KPK Tahan Rudy Hartono Iskandar Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
KPK, lanjut Firli, saat ini mengambil sikap untuk menghormati proses hukum yang akan dihadapi usai puluhan pegawai yang tak lolos TWK melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Karena itu KPK mengambil sikap menghormati hukum. Kita tahu hari ini adalah pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu kan kita patuhi," jelasnya.
Menanggapi itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah mempelajari laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Nantinya, kata Firli, pihaknya bakal mengambil sikap dan jawaban atas laporan tersebut. Baca juga: KPK Tahan Rudy Hartono Iskandar Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul
"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan berikan jawaban terhadap Ombudsman RI," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).
KPK, lanjut Firli, saat ini mengambil sikap untuk menghormati proses hukum yang akan dihadapi usai puluhan pegawai yang tak lolos TWK melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Karena itu KPK mengambil sikap menghormati hukum. Kita tahu hari ini adalah pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak, ada juga gugatan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung. Itu kan kita patuhi," jelasnya.
Lihat Juga :