Polri Diskresi Barbuk Obat Corona dan Oksigen untuk Diperjualbelikan

Rabu, 28 Juli 2021 - 17:02 WIB
loading...
Polri Diskresi Barbuk...
Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barbuk berupa obat terapi Covid-19 dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barang bukti (barbuk) berupa obat terapi Covid-19 (virus Corona) dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus tindak pidana.



Dalam pengungkapan 33 perkara dengan 37 tersangka itu, Polri dan Polda jajaran, menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 butir tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen.

Helmy menekankan, pengungkapkan tindak pidana terkait penjualan obat terapi virus corona dan oksigen akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian.

Pasalnya, kata Helmy, aparat akan melakukan pengawasan mulai dari pembuatan, penyaluran hingga penjualan kepada masyarakat. Sebab itu, oknum distributor atau penjual yang "bermain" akan ditindak tegas.

"Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kami kembangkan terus. Kami akan bekerjasama dengan Kemenkes, BPOM, bea cukai, termasuk juga rekan lain baik dari pengusaha besar farmasi kemudian asosiasi yang intinya kami dukung kebijakan pemerintah bisa tercapai dengan baik," tutur Helmy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)