Polri Diskresi Barbuk Obat Corona dan Oksigen untuk Diperjualbelikan
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:02 WIB
loading...
Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barbuk berupa obat terapi Covid-19 dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan diskresi terkait dengan barang bukti (barbuk) berupa obat terapi Covid-19 (virus Corona) dan oksigen yang didapatkan dalam pengungkapan 33 kasus tindak pidana.
Baca juga: Data Nasabah BRI Life Rembes, Bareskrim Polri Turun Tangan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, diskresi tersebut berupa pengembalian sejumlah barang bukti untuk kembali diperjualbelikan kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya antisipasi kelangkaan obat dan oksigen.
Baca juga: Lemkapi Nilai Penunjukan Wahyu Widada Jadi Asisten SDM Kapolri Sudah Tepat
"Terhadap barang bukti ini kamu juga harus bisa beri kemanfaatan hukum, kemanfaatan bagi masyarakat bahwa situasinya masi terjadi kelangkaan obat di pasaran. Sehingga kami akan lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barbuk, yang mana barbuk itu akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Data Nasabah BRI Life Rembes, Bareskrim Polri Turun Tangan
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, diskresi tersebut berupa pengembalian sejumlah barang bukti untuk kembali diperjualbelikan kepada masyarakat. Hal itu sebagai upaya antisipasi kelangkaan obat dan oksigen.
Baca juga: Lemkapi Nilai Penunjukan Wahyu Widada Jadi Asisten SDM Kapolri Sudah Tepat
"Terhadap barang bukti ini kamu juga harus bisa beri kemanfaatan hukum, kemanfaatan bagi masyarakat bahwa situasinya masi terjadi kelangkaan obat di pasaran. Sehingga kami akan lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barbuk, yang mana barbuk itu akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edarkan kembali," kata Helmy dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Lihat Juga :