Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 - 15:11 WIB
loading...
Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19
Menaker Ida meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ikut serta mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes)
A A A
JAKARTA - Di tengah upaya Pemerintah mengendalikan Covid-19, Menaker Ida meminta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan ikut serta mendorong penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja masing-masing dan mendorong agar semua pekerja dapat menerapkan prokes di perjalanan maupun di rumah.

Menurut Ida, terlaksananya K3 pada semua tempat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, tetapi juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

"Saya mengharapkan agar semua pihak dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing agar budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh Tanah Air. Jadi ini kerja bersama dan tanggung jawab bersama, tidak hanya Pemerintah, Kadisnaker, tapi juga tanggung jawab pengusaha dan serikat pekerja dan para anggotanya," katanya dalam Pertemuan P2K3 Nasional bertajuk 'Efektivitas Peran P2K3 dalam Penanganan Covid-19' di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Menaker menjelaskan, sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, P2K3 adalah lembaga yang dibentuk di perusahaan untuk membantu melaksanakan dan menangani usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang keanggotaannya terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
Menaker Minta P2K3 Ikut Bantu Pemerintah Kendalikan Covid-19

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 atau petugas K3 di perusahaan. Sedangkan ketua P2K3 adalah pimpinan perusahaan atau salah satu pimpinan perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/sentra industri) dan keanggotaannya harus mewakili unsur pengusaha dan unsur pekerja.

"Dengan kepengurusan tersebut, kami percaya bahwa keberadaan P2K3 sangat penting dan strategis dalam mengembangkan dan melaksanakan upaya-upaya penting dalam bidang K3, dalam kondisi sekarang ini juga termasuk penanganan Covid-19, " ujar Ida Fauziyah.

Menaker Ida mengingatkan bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3, dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud agar berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat.

Ida Fauziyah mengungkapkan jumlah perusahaan yang telah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) hingga 15 Juli 2021, mencapai 356.500 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja tercatat 10.023.419 orang.

Sementara itu terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja, 11 di antaranya disebabkan Covid-19.

Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal.

"Data tersebut dapat kita gunakan sebagai dasar untuk mendorong agar keberadaan P2K3 di tempat kerja lebih efektif dan strategis dalam mengambil langkah-langkah mencegah dan mengendalikan terjadinya kecelakaan kerja, juga penyakit akibat kerja serta Covid-19," kata Ida Fauziyah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)