Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Begini Respons Satgas Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:07 WIB
loading...
Aturan Makan di Tempat...
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun meminta pengelola dan pengunjung untuk memperhatikan sirkulasi jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat mencegah penularan Covid-19 hingga 2 Agustus 2021.

Selama PPKM level 4, kini diizinkan warung makan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan tersebut yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Baca juga: Rekor Tertinggi! Sehari 2.069 Orang Meninggal Akibat Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan agar pengelola dan pengunjung sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup mohon untuk memperhatikan dengan baik sirkulasi jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan.

“Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek baik itu aspek kesehatan sosial dan ekonomi,” ungkap Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/7/2021). Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat

Wiku pun mengingatkan potensi penularan Covid-19 masih tinggi apabila masyarakat menghabiskan waktu makan di tempat seperti warung makan terlalu lama. Oleh karena itu, dia mengatakan Presiden Joko Widodo pun mengimbau dalam kondisi pandemi masyarakat sebisa mungkin tidak makan di tempat.

“Selain itu mengingat besarnya potensi penularan apabila masyarakat menghabiskan waktu terlalu lama di tempat penyedia makanan seperti warung makan, maka Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan ditempat,” tegas Wiku.

Akan tetapi, kata Wiku, mengingat sebagian masyarakat memiliki waktu yang terbatas karena harus melakukan kegiatannya, maka diminta agar kegiatan makan tersebut dapat dilakukan seefisien mungkin dengan tetap patuh protokol kesehatan untuk meminimalisir paparan virus saat menyantap makanan. “Mohon bagi seluruh elemen masyarakat bersungguh-sungguh dalam menjalani kebijakan ini dimulai dari memahami kebijakannya dengan baik,” ungkap Wiku.

Wiku mengatakan jika kebijakan ini dilaksanakan dengan bersungguh-sungguh maka dalam 2 sampai 4 minggu kedepan kasus Covid-19 akan bisa terkendali. “Jika kita bersungguh-sungguh, maka dalam 2 sampai 4 minggu kedepan kita dapat menuai hasilnya. Dan melihat kondisi kasus yang lebih terkendali. Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved