PPKM Level 4 Diberlakukan, Menpan: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:19 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diberlakukan,...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini. Seperti diketahui pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli.

“Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” ujarnya, Kamis (22/7/2021). Baca juga: Terbitkan Kepgub, Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4

Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,” katanya.

Sementara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di mana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 25%.

“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)