PPKM Level 4 Diberlakukan, Menpan: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:19 WIB
loading...
PPKM Level 4 Diberlakukan,...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini. Seperti diketahui pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli.

“Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” ujarnya, Kamis (22/7/2021). Baca juga: Terbitkan Kepgub, Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4

Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,” katanya.

Sementara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di mana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 25%. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bekasi Gelontorkan Bansos Rp1,5 Miliar

“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Lima Satker TNI Raih...
Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB
WFH ASN Dimulai Hari...
WFH ASN Dimulai Hari Ini, Pengawasan Dilakukan melalui Sistem Elektronik
Gelar Rapat Bersama...
Gelar Rapat Bersama 6 Menteri, Mensesneg: Pemerintah Bakal Evaluasi Postur Kepegawaian
Perkuat Manajemen Talenta...
Perkuat Manajemen Talenta Berbasis Merit Sistem, BSKDN Kemendagri: Bangun ASN Adaptif
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Jelang Kelulusan, Menpan...
Jelang Kelulusan, Menpan RB Bekali Praja IPDN soal Wajah Baru Pelayanan Publik
Rekomendasi
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Kasus Covid-19 Melonjak, Seluruh Wilayah PPKM Level 1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved