Cek Lokasi Penyekatan PPKM Darurat, Kapolda NTB dan Danrem 162/WB Tampak Kompak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu dari 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari Senin 12 Juli 2021.
Menyusul peraturan tersebut, TNI-Polri melakukan suporting sistem dengan membantu pelaksanaan penyekatan di beberapa titik jalan utama menuju Kota Mataram. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan aman dan lancar, Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal bersama Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dan yang lainnya turun langsung ke lokasi penyekatan di Bundaran Jempong, Mataram. Keduanya terlihat sangat kompak.
"Saya ditemani Danrem 162/WB dan yang lainnya hadir di sini untuk mengontrol apakah jajaran TNI-Polri dengan stakeholder pemerintah terkait sudah siap dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik ruas jalan utama untuk memasuki Kota Mataram," kata Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal.
Dia menuturkan penyekatan di beberapa lokasi tersebut dilakukan secara tegas dengan mengedepankan upaya humanisme kepada masyarakat.
"Kami disini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas di Kota Mataram bahkan juga di 9 kabupaten/kota di Provinsi NTB melakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi Covid 19 tetap terkendali," jelas Iqbal.
Jenderal bintang empat ini mengatakan, pelaksaan penyekatan dilakukan dengan cara humanis tapi tegas. Bagi kendaraan yang tidak tidak ada keperluan dipersilahkan putar balik dan berdiam diri di rumah.
Sementara bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, pemerintah telah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan swab Alantigen kepada pengendara tersebut. Apabila hasilnya positif, maka akan dilakukan Swab PCR guna memastikan apakah Pengendara tersebut terpapar Covid 19.
Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Kapolda bersama stakeholder meninjau kegiatan di sektor esensial perbankan di Bank Mandiri Jalan AA Ngurah dan kegiatan sektor non esensial di Restoran Mc Donald dan Restoran Pizza Hut Jalan Sriwijaya. Iqbal menuturkan bahwa dalam aturan PPKM darurat telah ditetapkan seperti Perbankan maksimal 50% staf pelayanan, dan gerai restoran tidak melayani makan ditempat, mereka hanya melayani orderan take away dan delivery.
Menyusul peraturan tersebut, TNI-Polri melakukan suporting sistem dengan membantu pelaksanaan penyekatan di beberapa titik jalan utama menuju Kota Mataram. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan aman dan lancar, Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal bersama Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dan yang lainnya turun langsung ke lokasi penyekatan di Bundaran Jempong, Mataram. Keduanya terlihat sangat kompak.
"Saya ditemani Danrem 162/WB dan yang lainnya hadir di sini untuk mengontrol apakah jajaran TNI-Polri dengan stakeholder pemerintah terkait sudah siap dalam pelaksanaan penyekatan di beberapa titik ruas jalan utama untuk memasuki Kota Mataram," kata Kapolda NTB Irjen Pol M Iqbal.
Dia menuturkan penyekatan di beberapa lokasi tersebut dilakukan secara tegas dengan mengedepankan upaya humanisme kepada masyarakat.
"Kami disini prinsipnya akan memberlakukan PPKM secara tegas di Kota Mataram bahkan juga di 9 kabupaten/kota di Provinsi NTB melakukan kegiatan imbangan untuk menjaga agar transmisi Covid 19 tetap terkendali," jelas Iqbal.
Jenderal bintang empat ini mengatakan, pelaksaan penyekatan dilakukan dengan cara humanis tapi tegas. Bagi kendaraan yang tidak tidak ada keperluan dipersilahkan putar balik dan berdiam diri di rumah.
Sementara bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, pemerintah telah menyiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan swab Alantigen kepada pengendara tersebut. Apabila hasilnya positif, maka akan dilakukan Swab PCR guna memastikan apakah Pengendara tersebut terpapar Covid 19.
Selain meninjau pelaksanaan penyekatan, Kapolda bersama stakeholder meninjau kegiatan di sektor esensial perbankan di Bank Mandiri Jalan AA Ngurah dan kegiatan sektor non esensial di Restoran Mc Donald dan Restoran Pizza Hut Jalan Sriwijaya. Iqbal menuturkan bahwa dalam aturan PPKM darurat telah ditetapkan seperti Perbankan maksimal 50% staf pelayanan, dan gerai restoran tidak melayani makan ditempat, mereka hanya melayani orderan take away dan delivery.
(mhd)