Wapres Akui Usulkan Rumah Ibadah Tak Ditutup Selama PPKM Darurat

Senin, 12 Juli 2021 - 15:33 WIB
loading...
Wapres Akui Usulkan...
Wakil Presiden Maruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup pada masa PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui mengusulkan agar rumah ibadah tidak ditutup pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Usulan ini merupakan aspirasi dari para ulama dan tokoh agama.

Baca juga: 34 Juta Pelaku Parekraf Terdampak PPKM Darurat, Sandiaga Kasih Solusi Ini

Alhasil, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kata penutupan rumah ibadah. Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah pada masa PPKM Darurat.

"Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada hanya dilarang untuk berkerumun," ucap Ma'ruf saat bertemu secara virtual dengan ulama dan tokoh agama Islam, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Dampak PPKM, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi hanya 3,8% di 2021

Selain itu, Ma'ruf juga meneruskan aspirasi agar resepsi pernikahan ditiadakan sementara pada masa PPKM Darurat. Pada aturan sebelumnya kegiatan ini masih dibolehkan dengan syarat pesertanya 30 orang. Alhasil dalam Inmendagri 19/2021 resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Selain itu juga yang dulunya orang resepsi dengan jumlah 30 orang, maka sekarwng ditiadakan resepsi, tidak ada sama sekali, masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh, karena itu respesi tidak boleh," tuturnya.

"Jadi ini sudah sesuai tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya, (misalnya salat berjamaah) Rawatib, Jumatan, Id (Idul Adha), tidak hanya di dalam tapi di luar, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi karena ada bahaya yang harus kita hindari," tambah Ma'ruf.

Sebagai informasi, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya.

Namun demikian, pemerintah mengimbau agar tempat ibadah semua agama tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah pada masa PPKM Darurat.

"Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi petikan ke satu Inmendagri 19/2021 sebagaimana dilihat dari dokumen salinannya.

Sementara itu, dalam aturan terbaru ini, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Padahal di beleid sebelumnya kegiatan ini diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 30 orang.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,"
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Isu Kas Masjid...
Beredar Isu Kas Masjid Bakal Dikelola Pemerintah, Kemenag Tegaskan Itu Hoaks
Siapkan 6.859 Masjid...
Siapkan 6.859 Masjid Ramah Pemudik, Wamenag: Dibuka 24 Jam, Tempat Singgah yang Nyaman
Pembangunan Masjid Pertama...
Pembangunan Masjid Pertama Indonesia di Swiss Kurang Dana dan Terancam Tidak Terwujud
6.859 Masjid Disiapkan...
6.859 Masjid Disiapkan Jadi Tempat Transit Pemudik 2026
Besok Silaturahmi Nasional...
Besok Silaturahmi Nasional PP PRIMA DMI, JK Buka Konsolidasi Remaja Masjid Menuju Peradaban Qurani
PUI, Pemuda Masjid Dunia,...
PUI, Pemuda Masjid Dunia, AMPG Kerja Sama Optimalkan Dai untuk Program Lintas Negara
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Rekomendasi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rizky Billar Laporkan...
Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Selingkuh dengan Anak Ramzi
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved