PPKM Darurat Dimulai Besok, Instruksi Mendagri Kemungkinan Terbit Sore Ini

Jum'at, 02 Juli 2021 - 10:50 WIB
loading...
PPKM Darurat Dimulai...
Mendagri Tito Karnavian. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan akan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tengah menyiapkan payung hukum berupa Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini. "Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf," katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat. "Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana," ujar Tito.

Baca juga: Besok PPKM Darurat, Apotek hingga Supermarket di Dalam Mal Tetap Boleh Buka

Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta bupati/wali kota di daerah tersebut. Di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

"Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali," ungkapnya.

Baca juga: Besok PPKM Darurat, Simak Kabar Emas Antam Hari Ini

Dia mengatakan bahwa 12 poin tersebut antara lain mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada. Selain itu, dalam instruksi mendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

"Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Tito menambahkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu juga adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

"Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendagri Kirim 1.138...
Mendagri Kirim 1.138 Praja IPDN Bantu Pemulihan di Aceh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Kasatgas PRR: Penanganan...
Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Rekomendasi
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Berita Terkini
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved