Legislator PKS Desak Sanksi Denda bagi Penolak Vaksin Dicabut

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:31 WIB
loading...
Legislator PKS Desak...
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengkritik langkah pemerintah memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 (virus Corona). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik langkah pemerintah memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 (virus Corona). Kendati dalam situasi darurat, menurut Bukhori, manajemen krisis oleh pemerintah tidak boleh mengabaikan aspek humanisme.

Baca juga: Anies Tinjau Vaksinasi Perdana bagi Anak Usia 12-17 Tahun

Dia mengatakan, untuk mencapai kesadaran publik atas pentingnya vaksin Covid-19 bagi kesehatan sekaligus usaha pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tidak sepatutnya pendek akal. Apalagi, lanjut dia, sampai membahasakan pesan tersebut dengan narasi yang agresif.

Baca juga: Sudah Divaksin, 6 Orang Tidak Tertular Varian Delta di Pesta Superspreader Covid-19

Dia menambahkan, pada hakikatnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 sepanjang mengutamakan keselamatan masyarakat dan dilakukan melalui cara-cara yang humanis.

"Terkait halnya sanksi denda bagi warga penolak vaksin, sangat disesalkan bahwa kami tidak melihat cara tersebut sebagai metode yang diilhami dari pikiran yang jernih,” ujar Politikus PKS ini, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, masyarakat sudah depresi karena pandemi. "Bansos saja dikorupsi. Kini, kembali dibebankan oleh sanksi denda hanya karena menolak vaksinasi? Sementara, vaksin itu bersifat pilihan karena itu hak,” ujarnya.

Bukhori bisa memahami niat baik pemerintah, yakni untuk segera membentuk herd immunity melalui aturan anyar ini, Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021. Akan tetapi, tidak bisa dipungkiri bahwa dirinya juga turut mencermati kondisi gejolak sosial dan psikologis masyarakat, utamanya kecemasan dari kelompok masyarakat yang masih ragu terhadap vaksin.

“Secara garis besar ada beberapa alasan utama dari warga yang masih diliputi rasa bimbang. Pertama, masih ada yang mempertanyakan simpang siur kehalalan vaksin," ungkapnya.

Kedua, kata dia, soal efek samping serius dari vaksin mengingat ini menyangkut nyawa. Misalnya, beberapa negara di dunia telah melaporkan kasus pembekuan darah setelah vaksinasi sehingga secara fatal berakibat pada kematian.

"Ketiga, sejauh mana keamanan vaksin dan kepastian pertanggungjawaban pemerintah jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah 1 ini.

Pendapatnya itu senada dengan hasil survei yang dilakukan oleh University of Maryland dan Facebook yang kemudian dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada 12 Mei 2021. Hasil survei tersebut menyebutkan sejumlah alasan masyarakat yang ragu divaksin mulai dari urutan dengan persentase tertinggi.

Di antaranya sebanyak 49% karena alasan khawatir efek samping. Kemudian sebanyak 35% dengan alasan menunggu dan melihat situasi aman, sementara sekitar 7% dengan alasan bertentangan dengan kepercayaan atau agama.

Dia meyakini, sejatinya tidak ada masyarakat yang menginginkan dirinya rentan terhadap virus Covid-19. Apalagi dalam syariat, vaksinasi adalah bagian dari ikhtiar seorang muslim untuk Hifzun Nafs atau menjaga jiwa.

Dirinya juga menyarankan supaya Perpres tersebut dicabut dan meminta pemerintah berfokus pada strategi edukasi yang masif. Artinya, lanjut dia, akar permasalahan bukan terletak pada faktor keengganan masyarakat untuk divaksin, tetapi sejauh mana efektivitas pemerintah dalam mendialogkan duduk perkara dengan masyarakat.

"Mengkomunikasikan pesan soal manfaat dan kepastian vaksin, serta meluruskan kabar hoax soal vaksin di tengah masyarakat. Ini adalah cara-cara humanis untuk membangkitkan kesadaran publik tanpa harus membuat mereka benci dengan program baik pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut dia melanjutkan, untuk memastikan niat baik pemerintah ini bisa sampai dengan utuh hingga ke masyarakat akar rumput, butuh kerja kolosal yang melibatkan banyak pihak. Misalnya tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Tokoh agama atau masyarakat dari tingkat pusat hingga daerah, menurutnya, perlu dirangkul oleh pemerintah untuk bekerjasama memberikan edukasi kepada masyarakat. Dia melanjutkan, perlu dipastikan bahwa para tokoh agama atau masyarakat tidak hanya dilihat sebagai objek penerima vaksin semata.

"Tetapi sebagai subjek berdaya yang bisa menyukseskan upaya percepatan vaksinasi dengan menjadi bagian tim khusus penyuluh vaksin di bawah supervisi otoritas kesehatan setempat,” ujarnya.

Di sisi lain, dia juga menyoroti persoalan terkait manajemen penyelenggaraan vaksinasi massal di sejumlah tempat yang lemah secara tata kelola. Beberapa penyelenggara terbukti gagal mengantisipasi kerumunan yang ditimbulkan akibat antrian yang membludak. Alhasil, usaha vaksinasi menjadi kontradiktif dengan tujuan utamanya.

“Demi menghindari kerumunan dan percepatan vaksinasi, sebaiknya setiap penyelenggaraan vaksinasi dilakukan dengan menggandeng layanan RT/RW. Alasannya, pengondisian massa lebih mudah dilakukan. Kedua, sasaran lebih mudah teridentifikasi, khususnya bagi mereka yang masih ragu, bisa segera diedukasi oleh pengurus RT/RW setempat,” kata Ketua DPP PKS ini.

Dia juga memperingatkan, upaya vaksinasi akan sia-sia apabila tidak dibarengi dengan upaya menekan mobilitas warga. Menurut dia, pemerintah semestinya tidak serba tanggung dalam meramu kebijakan untuk merespons kondisi aktual terkait pandemi.

Sebab kebijakan yang serba tanggung hanya akan menjadi bom waktu yang akan menguras biaya sosial-ekonomi lebih tinggi di kemudian hari. Dia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah yang tidak konsisten sedari awal telah menyebabkan kecemasan bagi masyarakat.

"Desakan kepala daerah maupun para ahli untuk segera menerapkan karantina wilayah selama beberapa waktu ke depan demi membatasi mobilitas warga secara ketat harus dicermati dengan serius oleh Presiden Jokowi. Unsur ini menjadi penting mengingat vaksinasi bukan satu-satunya kunci menanggulangi pandemi,” pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
Jazuli Ingatkan Kader...
Jazuli Ingatkan Kader PKS Jangan Ada yang Merasa Masih Oposisi
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Prabowo Didorong Gerindra...
Prabowo Didorong Gerindra Maju Pilpres 2029, Ini Kata PKS
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
3 Proyek Kontroversial...
3 Proyek Kontroversial yang Dituding Dijalankan USAID, dari Senjata Biologis hingga Covid
Rekomendasi
Khofifah Berani Hapus...
Khofifah Berani Hapus Batas Usia Rekrutmen, INDEF: Langkah Brilian Kuatkan Ekonomi Jatim
Rony Tua Pohan Diyakini...
Rony Tua Pohan Diyakini Punya Semangat Satukan Pomparan Ni Boltok Horbo Simanjuntak
Perbedaan Rukun dan...
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji, Apa Saja?
Berita Terkini
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved