Presiden Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3 Sampai 20 Juli di Jawa-Bali

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:11 WIB
loading...
Presiden Jokowi: PPKM...
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas yang lebih ketat daripada PPKM Mikro. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menjelaskan secara detail," lanjutnya.

Jokowi mengatakan langkah ini diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang berkembang cepat. Apalagi, dengan adanya varian baru menjadi persoalan serius.

"Situasi ini mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa membendung penyebaran Covid-19 ini," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)