Fatwa MUI: Jenazah Korban COVID-19 Boleh Dimakamkan Secara Massal
Sabtu, 26 Juni 2021 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat COVID-19 termasuk kategori syahid akhirat. Hak-hak mereka seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi tent dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani. Baca juga: Darurat COVID-19, PPNI: Teman-teman Perawat Lelah dan Terganggu Mentalnya
Yang mana harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat. Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar.
Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis. Penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani. Baca juga: Darurat COVID-19, PPNI: Teman-teman Perawat Lelah dan Terganggu Mentalnya
Yang mana harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat. Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar.
(kri)
Lihat Juga :