New Normal Tanpa Pengendalian COVID-19, Mardani: Bencana Besar

Selasa, 26 Mei 2020 - 15:45 WIB
loading...
New Normal Tanpa Pengendalian COVID-19, Mardani: Bencana Besar
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik istilah ‘New Normal’ atau Normal Baru yang disampaikan Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengkritik istilah ‘ New Normal ’ atau Normal Baru yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat pekan lalu. Dia menilai, tanpa pengendalian COVID-19 kebijakan Normal Baru itu bisa jadi bencana besar.

“Belum saat melakukan relaksasi kebijakan PSBB dan mempersilahkan masyarakat beraktifitas kembali secara normal. Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini,” ujar Mardani kepada SINDOnews, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Persiapan New Normal, Jokowi Siagakan TNI/Polri di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota)

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, pelonggaran PSBB atau mau berdamai dengan virus ibarat bunuh diri massal. Menurutnya, tren penyebaran virus di Indonesia masih terus meningkat. Selain itu, masih belum ada vaksin resmi ditemukan.

“Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri massal,” ucapnya.

Mardani mendesak pemerintah untuk lebih mengedepankan aspek darurat kesehatan ketimbang darurat ekonomi. Jika sebaliknya, menurut dia, hal itu tinggal menunggu bom waktu saja.

Inisiator gerakan #KamiOposisi itu juga mengingatkan pemerintah agar menjadikan pakar ilmu pengetahuan atau scientist sebagai panglima dalam membuat ukuran kebijakan. Menurutnya, negara yang berhasil menurunkan kurva penyebaran COVID-19 sangat mengandalkan data dan masukan dari ahli sains.

“Sampai saat ini mereka mengatakan belum saatnya pengendoran PSBB. Jangan cuma terima input dari politikus atau pebisnis saja,” cecarnya lagi.

Ia pun merujuk pada implementasi Normal Baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Sementara, hal itu seakan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Di dalamnya menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Mardani pun meminta pemerintah bersikap tegas dalam membuat peraturan terkait pencegahan dan penanganan COVID-19. Hal itu mengkritik ketidakjelasan aturan sehingga masyarakat tidak disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (Baca juga: Displinkan Masyarakat, 340 Ribu Aparat Diterjukan di 1.800 Objek)

“Ketidakdisiplinan masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mal tapi mal di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka. Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)