Pelanggan PLN Akan Disinkronisasi dengan Data Dukcapil Kemendagri

Jum'at, 11 Juni 2021 - 20:07 WIB
loading...
Pelanggan PLN Akan Disinkronisasi dengan Data Dukcapil Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan berupa hak akses verifikasi data NIK dan e-KTP dengan PT PLN (Persero). Sebanyak 79 juta pelanggan PLN nantinya akan diverifikasi dengan berbasis NIK.

"Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan sinkron dengan NIK," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam siaran persnya, Jumat (11/6/2021).

Zudan mengatakan, dengan sinkronisasi data pelanggan berbasis NIK, PLN sejalan dengan program pemerintah mewujudkan single identity number (SIN). SIN di Indonesia baru dibangun 2006 dengan UU Adminduk No 23/ 2006, yakni mendorong setiap orang hanya memiliki satu NIK, satu identitas e-KTP dan satu alamat.

Baca juga: 22.495 Pelanggan PLN di Maros Nikmati Bantuan Keringanan Listrik

"Punya rumah 3-4 itu boleh, tapi NIK-nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi. Ketika nanti datanya dicocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik. Sehingga nanti akan bisa diukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat dengan kode referensi tunggal NIK," katanya.

Pada tahap awal, Dukcapil menawarkan akan mencarikan NIK dari semua 79 juta pelanggan PLN secara host to host. "Tidak ada data yang keluar, semua antara server to server atau host to host. Ini bagian dari upaya Dukcapil untuk melindungi rahasia data pribadi," ujarnya.

Dia mengatakan nantinya yang dilakukan adalah pemadanan data. Sebab PLN telah memiliki data 79 juta pelanggan.

Baca juga: Bulan Ini 188.910 Pelanggan PLN UP3 Bekasi Dapat Stimulus, Bisa Dinikmati Lewat PLN Mobile

"Kalau ada pelanggan yang sudah meninggal akan diberikan notifikasi bawa pemilik NIK ini sudah meninggal. Dukcapil bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di situ. Diketahui dengan berbasis KK, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2439 seconds (0.1#10.140)