Hadiri Sidang Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Azis Syamsuddin: Saya Ikuti Proses

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:57 WIB
loading...
Hadiri Sidang Pelanggaran...
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menghadiri sidang yang digelar oleh majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/5/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menghadiri sidang yang digelar oleh majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/5/2021). Sidang ini terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK , AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Hari ini (25/5) Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Ali menyatakan pihaknya tidak dapat menyampaikan materi pemeriksaan lantaran persidangan dilaksanakan tertutup sebagainana peraturan Dewas KPK. "KPK pastikan bahwa ketika proses persidangan etik ini telah selesai, maka pembacaan putusannya akan disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," katanya.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Boyong Wali Kota Tanjungbalai ke Jakarta

Usai menghadiri sidang etik, Azis enggan berkomentar banyak. Azis hanya mengaku siap mengikuti proses yang ada. "Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis di Kantor Dewas.

Pemanggilan terhadap Azis Syamsuddin terkait pelanggaran etik Robin bukan kali pertama. Sebelumnya Azis pernah diperiksa pada Senin (17/5/2021) lalu.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor di balik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)