Aktivis 98 Menceritakan Kembali Tujuan Reformasi

Jum'at, 22 Mei 2020 - 06:42 WIB
loading...
Aktivis 98 Menceritakan...
Reformasi 1998. Foto/Istimewa
A A A
Reformasi Indonesia sudah berusia 22 tahun. Sepanjang itu pula banyak pihak mempertanyakan apakah tujuan utamanya sudah tercapai atau tidak.

Salah seorang aktivis 1998 Fahri Hamzah mengatakan, keinginan masyarakat itu hidup bernegara dengan menikmati keadilan. Itu tercermin dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. “Mimpi semua orang Indonesia,” ucapnya dalam diskusi daring bertajuk Makna Reformasi 21 Mei 98-20 di tengah Covid-19: Bersiap Menghadapi New Normal, Kamis 21 Mei 2020 malam.

Waketum Partai Gelora ini menceritakan kenapa masyarakat dan mahasiswa menuntut adanya reformasi kala itu. Menurutnya, karena saat itu kebebasan masyarakat telah hilang dan presiden berkuasa lama sehingga tidak bisa mengontrol orang-orang di lingkarannya.

Ada juga dwifungsi ABRI yang sangat menguasai teritorial karena mereka mengisi jabatan gubernur, bupati, dan wali kota. ABRI saat itu menjadi kekuatan politik. “Kita menolak dwifungsi ABRI,” tuturnya. (Baca juga: Ternyata, 9 Bintang Korea Ini Pernah Hidup dalam Kemiskinan )

Maka, ada mandat mengubah konstitusi dengan membatasi kewenangan dan masa jabatan presiden menjadi hanya dua periode. Indonesia pun akhirnya memilih sebagai negara kesatuan yang menitikberatkan pada otonomi daerah.

Di era reformasi inilah lahir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap otonomi desa. Lewat reformasi, kata Fahri, bangsa ini ingin mengakhiri korupsi dalam birokrasi. Caranya, dengan menjalankan demokrasi secara penuh dan birokrasi yang transparan.

Ini dibarengi dengan lahirnya sejumlah institusi negara, seperti Komisi Informasi. Itu lahir lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Pejabat negara tidak boleh merasa paling hebat. Jangan ada pejabat negara yang gampang terhina,” tegasnya.

Fahri menyebut hidup pejabat itu seperti hidup dalam aquarium. Ia mengungkapkan salat satu yang belum tercapai dari tuntutan reformasi adalah penegakan supremasi hukum. UUD 1945 pun tak luput dari amandemen. Fahri menyatakan itu 88 persen isinya ketentuan baru. (Baca juga: BMKG Deteksi Siklon Tropis "Mangga" di Samudra Hindia )

Pada masa reformasi juga lahir Mahkamah Konstitusi (MK). Ini untuk menjaga agar semua aturan yang diterbitkan tidak melanggar konstitusi. Terakhir, mantan anggota DPR itu mengatakan pemimpin itu seharusnya memahami perubahan-perubahan itu. Negara ini adalah negara demokrasi, transparan, dan terbuka. “Kepemimpinan ini tertatih-tatih membaca jiwa dan arti perubahan,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
9 WNI Relawan Global...
9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore
Terdakwa Penyiraman...
Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Ngaku Tak Punya Pengetahuan Operasi Khusus
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Jejak Pendidikan Jumhur...
Jejak Pendidikan Jumhur Hidayat yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Kolaborasi Akademisi...
Kolaborasi Akademisi dan Aktivis Menjawab Krisis Lingkungan
Rekomendasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Berita Terkini
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved