Pakar Hukum Nilai Pemilik Akun Medsos Radikal Bisa Ditindak Polri

Jum'at, 09 April 2021 - 13:30 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Pemilik...
Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji mengatakan pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilik akun media sosial (Medsos) yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri . Diketahui, selama ini yang sudah dilakukan oleh pemerintah hanya memblokirnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah tindakan precautionary (pencegahan) yang memang dimiliki oleh negara sesuai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca juga: Batas Nilai Kelulusan Sekolah Kedinasan Berubah, BKN Sebut Ada Soal Tentang Radikalisme

"Dan kalau tetap tidak dipenuhi, maka Polri dapat melakukan tindakan secara hukum terhadap pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme sepanjang memang ada opzet dan mens rea dari pemilik akun tentang konten substantif yang terindikasi paham radikalisme," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, Polri bisa menindak secara hukum pemilik akun medsos terindikasi menyebarkan paham radikal itu dengan berdasarkan aduan dari masyarakat maupun berdasarkan pantauan cyber police atau polisi siber. "Keduanya bisa dilakukan oleh Polri," tutur eks pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Baca juga: Pemerintah Perlu Perkuat Resistensi Masyarakat terhadap Radikalisme

Indriyanto menambahkan kebijakan penegakan hukum yang represi itu sebagai langkah akhir. "Karenanya pendekatan pencegahan memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
3 Irjen Pol Dimutasi...
3 Irjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved