Pakar Hukum Nilai Pemilik Akun Medsos Radikal Bisa Ditindak Polri

Jum'at, 09 April 2021 - 13:30 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Pemilik...
Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji mengatakan pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilik akun media sosial (Medsos) yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri . Diketahui, selama ini yang sudah dilakukan oleh pemerintah hanya memblokirnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah tindakan precautionary (pencegahan) yang memang dimiliki oleh negara sesuai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca juga: Batas Nilai Kelulusan Sekolah Kedinasan Berubah, BKN Sebut Ada Soal Tentang Radikalisme

"Dan kalau tetap tidak dipenuhi, maka Polri dapat melakukan tindakan secara hukum terhadap pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme sepanjang memang ada opzet dan mens rea dari pemilik akun tentang konten substantif yang terindikasi paham radikalisme," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, Polri bisa menindak secara hukum pemilik akun medsos terindikasi menyebarkan paham radikal itu dengan berdasarkan aduan dari masyarakat maupun berdasarkan pantauan cyber police atau polisi siber. "Keduanya bisa dilakukan oleh Polri," tutur eks pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Indriyanto menambahkan kebijakan penegakan hukum yang represi itu sebagai langkah akhir. "Karenanya pendekatan pencegahan memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.173)