Pakar Hukum Nilai Pemilik Akun Medsos Radikal Bisa Ditindak Polri

Jum'at, 09 April 2021 - 13:30 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Pemilik...
Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji mengatakan pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilik akun media sosial (Medsos) yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri . Diketahui, selama ini yang sudah dilakukan oleh pemerintah hanya memblokirnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah tindakan precautionary (pencegahan) yang memang dimiliki oleh negara sesuai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca juga: Batas Nilai Kelulusan Sekolah Kedinasan Berubah, BKN Sebut Ada Soal Tentang Radikalisme

"Dan kalau tetap tidak dipenuhi, maka Polri dapat melakukan tindakan secara hukum terhadap pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme sepanjang memang ada opzet dan mens rea dari pemilik akun tentang konten substantif yang terindikasi paham radikalisme," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, Polri bisa menindak secara hukum pemilik akun medsos terindikasi menyebarkan paham radikal itu dengan berdasarkan aduan dari masyarakat maupun berdasarkan pantauan cyber police atau polisi siber. "Keduanya bisa dilakukan oleh Polri," tutur eks pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Indriyanto menambahkan kebijakan penegakan hukum yang represi itu sebagai langkah akhir. "Karenanya pendekatan pencegahan memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
Deretan Kapolda di Pulau...
Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani
11.200 Calon Siswa SMA...
11.200 Calon Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ikut Ujian CAT
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton
Kembalikan Kepercayaan...
Kembalikan Kepercayaan Publik, Polri Harus Terbuka Kritikan Masyarakat
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Pakar: Dikedalaman 700...
Pakar: Dikedalaman 700 m, Lambung KRI Nanggala-402 Bisa Pecah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved