Pakar Hukum Nilai Pemilik Akun Medsos Radikal Bisa Ditindak Polri

Jum'at, 09 April 2021 - 13:30 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Pemilik...
Pakar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji mengatakan pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemilik akun media sosial (Medsos) yang terindikasi menyebarkan paham radikal dinilai bisa ditindak secara hukum oleh Polri . Diketahui, selama ini yang sudah dilakukan oleh pemerintah hanya memblokirnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemblokiran merupakan salah tindakan precautionary (pencegahan) yang memang dimiliki oleh negara sesuai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baca juga: Batas Nilai Kelulusan Sekolah Kedinasan Berubah, BKN Sebut Ada Soal Tentang Radikalisme

"Dan kalau tetap tidak dipenuhi, maka Polri dapat melakukan tindakan secara hukum terhadap pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikalisme sepanjang memang ada opzet dan mens rea dari pemilik akun tentang konten substantif yang terindikasi paham radikalisme," ujar Indriyanto dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Menurut dia, Polri bisa menindak secara hukum pemilik akun medsos terindikasi menyebarkan paham radikal itu dengan berdasarkan aduan dari masyarakat maupun berdasarkan pantauan cyber police atau polisi siber. "Keduanya bisa dilakukan oleh Polri," tutur eks pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Baca juga: Pemerintah Perlu Perkuat Resistensi Masyarakat terhadap Radikalisme

Indriyanto menambahkan kebijakan penegakan hukum yang represi itu sebagai langkah akhir. "Karenanya pendekatan pencegahan memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Berita Terkini
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Infografis
Pakar: Dikedalaman 700...
Pakar: Dikedalaman 700 m, Lambung KRI Nanggala-402 Bisa Pecah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved