Kenakan Rompi Oranye, 'Crazy Rich' Samin Tan Ditahan KPK

Selasa, 06 April 2021 - 16:58 WIB
loading...
Kenakan Rompi Oranye,...
Samin Tan (mengenakan rompi oranye) saat berada di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT), Selasa (6/4/2021) sore terkait kasus kesepakatan kontrak kerja dan pembangunan Riau I.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik melakukan penahanan SMT," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Nantinya, Samin Tan bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK Merah Putih. "Penahanan untuk 20 hari tehritung 6 April smapail dengan 25 April di Rutan KPK Merah Putih," kata Karyoto.

Samin Tan yang dikenal sebagai pengusaha kaya atau crazy rich adalah tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.Baca juga: Dibekuk KPK, Ini Profil Samin Tan Crazy Rich Batubara

KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. KPK memasukkan SMT ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang atas nama SMT.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.Baca juga: Diborgol KPK, Ini Potret Bisnis Bos Borneo Lumbung Energy Samin Tan

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved