Kubu Moeldoko Berharap Proyek Mangkrak Era SBY Tidak Jadi Candi Hambalang
Sabtu, 27 Maret 2021 - 16:41 WIB
loading...
Wasekjen DPP Partai Demokrat hasil KLB, Muhammad Rahmad mengatakan sebagai wujud tanggung jawab Demokrat kubu Moeldoko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia soal proyek mangkrak Hambalang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) , Muhammad Rahmad menanggapi pernyataan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhyono (AHY), Andi Mallarangeng yang 'pasan badan' terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang tak tersentuh hukum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang .
Termasuk dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PD kubu Ketua Umum Meoldoko, Max Sopacua pada saat konferensi pers di wilayah Hambalang, Bogor tersebut. Baca juga: Kubu Moeldoko Colek Ibas Soal Hambalang, Andi Mallarangeng Pasang Badan
Menurut Rahmad, terkait kasus Hambalang, hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun. Hukum adalah domainnya penegak hukum. Sehingga biarkan lembaga hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika kasus Hambalang belum tuntas, masih ada yg mengganjal, masih ada yang patut menjadi tersangka, maka tentu sebaiknya dapat segera dituntaskan agar pembangunan proyek Hambalang itu bisa dilanjutkan Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika masih ada persoalan hukum di Hambalang, maka proyek Hambalang itu tak bisa dilanjutkan sampai proses hukumnya selesai. Dia melihat, kasus ini sendiri terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga sebagai Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Partai Demokrat.
Termasuk dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PD kubu Ketua Umum Meoldoko, Max Sopacua pada saat konferensi pers di wilayah Hambalang, Bogor tersebut. Baca juga: Kubu Moeldoko Colek Ibas Soal Hambalang, Andi Mallarangeng Pasang Badan
Menurut Rahmad, terkait kasus Hambalang, hukum tidak boleh di intervensi oleh siapapun. Hukum adalah domainnya penegak hukum. Sehingga biarkan lembaga hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika kasus Hambalang belum tuntas, masih ada yg mengganjal, masih ada yang patut menjadi tersangka, maka tentu sebaiknya dapat segera dituntaskan agar pembangunan proyek Hambalang itu bisa dilanjutkan Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika masih ada persoalan hukum di Hambalang, maka proyek Hambalang itu tak bisa dilanjutkan sampai proses hukumnya selesai. Dia melihat, kasus ini sendiri terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga sebagai Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina Partai Partai Demokrat.
Lihat Juga :