Tilang Elektronik Mulai Berlaku Nasional, Pengamat: Akan Ubah Budaya Berlalu Lintas
Rabu, 24 Maret 2021 - 05:34 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polri telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Sebanyak 244 titik dipersiapkan pada tahap pertama pelaksanaan ETLE ini.
Baca juga: Kapolri: Program ETLE Bakal Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia
ETLE merupakan program penegakan hukum dengan mengedepankan teknologi informasi. Hal ini meminimalisir penyalahgunaan wewenang, khususnya anggota Korps Lalu Lintas Polri di lapangan.
Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai pemberlakuan tilang elektronik ini akan mengubah budaya disiplin lalu lintas masyarakat. Kemudian, efisiensi tenaga kepolisian, dan ketika yakni keadilan.
“Sangat setuju. Satu, itu akan berubah budaya disiplin lalu lintasnya masyarakat ya. Kedua efisiensi tenaga polisi. Ketiga, lebih pada keadilan. Jadi orang enggak pandang bulu nih yang ditangkap siapa, kalau dia melanggar ditilang. Saya setuju,” ungkap Tigor dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Apresiasi ETLE Nasional, DPR Minta Kemenhub Bersinergi dengan Korlantas
Tigor pun tidak mempermasalahkan sanksi denda maksimal diterapkan jika ada pelanggaran, sehingga tidak akan ada tawar menawar sanksi denda yang diberikan.
Baca juga: Kapolri: Program ETLE Bakal Diterapkan di Seluruh Wilayah Indonesia
ETLE merupakan program penegakan hukum dengan mengedepankan teknologi informasi. Hal ini meminimalisir penyalahgunaan wewenang, khususnya anggota Korps Lalu Lintas Polri di lapangan.
Pengamat kebijakan transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai pemberlakuan tilang elektronik ini akan mengubah budaya disiplin lalu lintas masyarakat. Kemudian, efisiensi tenaga kepolisian, dan ketika yakni keadilan.
“Sangat setuju. Satu, itu akan berubah budaya disiplin lalu lintasnya masyarakat ya. Kedua efisiensi tenaga polisi. Ketiga, lebih pada keadilan. Jadi orang enggak pandang bulu nih yang ditangkap siapa, kalau dia melanggar ditilang. Saya setuju,” ungkap Tigor dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Apresiasi ETLE Nasional, DPR Minta Kemenhub Bersinergi dengan Korlantas
Tigor pun tidak mempermasalahkan sanksi denda maksimal diterapkan jika ada pelanggaran, sehingga tidak akan ada tawar menawar sanksi denda yang diberikan.
Lihat Juga :