Satgas Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa . Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"Bertepatan di tanggal yang sama yaitu 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa," kata Wiku dalam update "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia" secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Wiku mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI ini untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional. "Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa di bulan Ramadhan," katanya.
Baca juga: Update Vaksinasi 18 Maret 2021: 4.838.752 Orang Telah Disuntik Vaksin
"Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan," kata Wiku.
Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi melaksanakan program vaksinasi COVID-19 meskipun dalam keadaan berpuasa Ramadhan yang akan datang.
"Oleh karena itu umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari COVID-19," kata Wiku.
Baca juga: Masyarakat Khawatir Varian Baru Corona dan Isu Penggumpalan Darah, Vaksinasi Covid-19 Harus Dipercepat
"Bertepatan di tanggal yang sama yaitu 16 Maret 2021 Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa," kata Wiku dalam update "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia" secara virtual, Kamis (18/3/2021).
Wiku mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI ini untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional. "Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa di bulan Ramadhan," katanya.
Baca juga: Update Vaksinasi 18 Maret 2021: 4.838.752 Orang Telah Disuntik Vaksin
"Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan," kata Wiku.
Oleh karena itu, Wiku menegaskan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi melaksanakan program vaksinasi COVID-19 meskipun dalam keadaan berpuasa Ramadhan yang akan datang.
"Oleh karena itu umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan juga sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari COVID-19," kata Wiku.
Baca juga: Masyarakat Khawatir Varian Baru Corona dan Isu Penggumpalan Darah, Vaksinasi Covid-19 Harus Dipercepat
(abd)