Resmi! Demokrat Kubu AHY Gugat Penggerak KLB Sumut ke Pengadilan

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:22 WIB
loading...
Resmi! Demokrat Kubu...
Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap 10 pihak terkait penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto/Fahreza Rizky
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 10 pihak terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit , Deli Serdang, Sumatera Utara.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021. Baca juga: Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Demokrat Kubu AHY

"Ada beberapa orang. Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (BW) di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

BW sempat mengungkapkan sejumlah pihak yang digugat terkait perkara ini. Namun, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap semuanya. Di antara beberapa nama yang digugat, antara lain Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lainnya.

"Yang Pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, terus kemudian ada lagi yang lainnya," ungkap BW.

Ketika ditanyai apakah Moeldoko ikut digugat dalam perkara ini, BW menjawab diplomatis. "Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan," imbuh dia.

Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.

Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecat atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama. Baca juga: Peluang Moeldoko di 2024 Dinilai Kian Terbuka Setelah KLB Demokrat

"Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tutup Herzaky.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Berita Terkini
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved