34 DPD Partai Demokrat Minta Kader Pengkhianat Dipecat

Kamis, 25 Februari 2021 - 17:41 WIB
loading...
34 DPD Partai Demokrat Minta Kader Pengkhianat Dipecat
Partai Demokrat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat se-Indonesia membacakan ikrar setia kepada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

AHY ditetapkan sebagai ketua umum berdasarkan atas hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 serta mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ikrar ini disampaikan langsung kepada Ketum AHY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Februari 2021. Pembacaan ikrar dilakukan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, yang didampingi 33 Ketua DPD Partai Demokrat lainnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan dalam ikrar itu, Ketua DPD Demokrat menyatakan akan melawan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD), dan mendesak agar para pengkhianat partai dipecat.

"Poin kedua dari ikrar tersebut adalah para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia bertekad untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), termasuk meminta DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat, dan melanggar etika politik," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Terakhir, sambung Herzaky, para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia bertekad untuk membangun dan membesarkan Demokrat yang sedang bangkit dan diterima publik sebagai partai yang senantiasa memperjuangkan harapan rakyat.

"Ikrar para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia ini menggambarkan kesolidan Partai Demokrat secara nyata dalam menyikapi GPK-PD," ujarnya.

Herzaky yang turut hadir di lokasi acara menegaskan, ikrar para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia ini sekaligus mematahkan wacana pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat. Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, salah satu syarat sah KLB adalah harus mendapat persetujuan 2/3 Ketua DPD sebagai pemilik suara.

"Sedangkan 34 DPD alias 100 persen DPD sudah menyampaikan ikrar kesetiaan kepada hasil Kongres V Tahun 2020 yang menetapkan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky.

Dia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat. Setiap yang hadir wajib berstatus negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR swab test yang sah.

"Para peserta juga mengenakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung," pungkasnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)