Presiden: Pekerja Digaji Sesuai Jam Kerja, Simak iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45 Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PP nomor 78 tahun 2015. PP ini menjadi salah satu dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud berdasarkan waktu yakni ini upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.
Di dalam Pasal 16 Ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi pasal 16 ayat 3, Senin (22/2). Dialog sistem pengupahan baru akan dipandu Stefani Patricia dan Davie Pratama.
iNews Sore juga hadirkan informasi terkait banjir yang masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Karawang, Jawa Barat. Hingga siang tadi, sejumlah warga memilih mengungsi di masjid setempat dan berharap bantuan makanan.
Informasi perkembangan penanganan Covid-19 akan hadir. Salah satunya mengenai vaksinasi bagi lansia di RSUD Kembangan. Sebanyak 180 lansia yang divaksin adalah warga DKI Jakarta dengan riwayat sehat dan belum pernah terpapar Covid-19.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Sore pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan Beragam Program Spesial, Menarik, dan Inspiratif Perayaan Iduladha 1445 H, Hanya di iNews
Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud berdasarkan waktu yakni ini upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.
Di dalam Pasal 16 Ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi pasal 16 ayat 3, Senin (22/2). Dialog sistem pengupahan baru akan dipandu Stefani Patricia dan Davie Pratama.
iNews Sore juga hadirkan informasi terkait banjir yang masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Karawang, Jawa Barat. Hingga siang tadi, sejumlah warga memilih mengungsi di masjid setempat dan berharap bantuan makanan.
Informasi perkembangan penanganan Covid-19 akan hadir. Salah satunya mengenai vaksinasi bagi lansia di RSUD Kembangan. Sebanyak 180 lansia yang divaksin adalah warga DKI Jakarta dengan riwayat sehat dan belum pernah terpapar Covid-19.
Saksikan selengkapnya dalam iNews Sore pukul 15.45 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan Beragam Program Spesial, Menarik, dan Inspiratif Perayaan Iduladha 1445 H, Hanya di iNews
(maf)