3 Menteri Terbitkan Aturan Seragam Sekolah, Mendagri: Ada Sanksi Jika Tak Menyesuaikan
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda.
2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan
2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan
Lihat Juga :