Viral Vaksin Covid Mandiri Berbayar hingga Rp2,1 Juta, Begini Klarifikasi RS Pelni

Selasa, 02 Februari 2021 - 19:30 WIB
loading...
Viral Vaksin Covid Mandiri...
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rumah Sakit Pelni melalui akun instagramnya menawarkan vaksin Covid-19. Vaksin ini pun dibanderol dari harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Dalam edaran berjudul "Penawaran Tindakan Vaksin Covid-19" tersebut, tertulis enam merek vaksin Covid-19 yang ditawarkan. Mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Novavax, Pfizer, dan Sinopharm.

Baca Juga: Gisel Beli Tesla Model X Rp3 Miliar untuk Antar Gempi Sekolah

Keenamnya dibanderol dengan harga yang berbeda-beda. Dari yang mulai paling murah, AstraZeneca yakni Rp150.000 hingga yang termahal yaitu vaksin Covid-19 keluaran Sinopharm seharga Rp2,1 juta. Dalam hitungan harga semuanya, untuk satu kali penyuntikan alias per dosis.

Tak hanya daftar harga vaksin untuk vaksinasi mandiri, dalam edaran tersebut bahkan juga tertulis note khusus bahwa harga vaksin bisa saja berubah sewaktu-waktu. Edaran penawaran vaksinasi mandiri ini, tentu saja membuat bingung masyarakat umum. Mengingat selama ini, pemerintah masih menjalankan program vaksinasi Covid-19 gratis, tanpa dipungut biaya sekalipun.

Baca Juga: Badai Salju Terjang Pantai Timur Amerika Serikat, Transportasi Lumpuh

Selain itu, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah yang mengabarkan bahwa rumah sakit memiliki wewenang bebas untuk menjual program vaksinasi.

Tidak lama kemudian, beredar ke media surat klarifikasi resmi terkait isu penawaran vaksinasi mandiri tersebut. Dalam surat edaran klarifikasi yang diterbitkan oleh holding RS BUMN, selaku yang menaungi PT RS Pelni tersebut, RS BUMN tidak menampik bahwa edaran informasi terkait penawaran tindakan vaksin Covid-19 itu memang dikeluarkan dari RS Pelni.

“Informasi yang beredar mengenai layanan vaksinasi Covid-19 RS PELNI adalah informasi yang dikeluarkan RS Pelni pada Selasa 2 Februari 2021. Namun, dapat kami sampaikan bahwa RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin,” tulis RS Pelni dalam keterangan tertulisnya.

Mengingat banyak kesalahpahaman yang muncul, akibat beredarnya informasi tersebut maka holding RS BUMN memutuskan untuk menarik edaran informasi tersebut.

Dalam klarifikasi tersebut juga disebutkan, harga dosis vaksin yang tertera di edaran "Penawaran Tindakan Vaksin Covid-19" itu bukan informasi resmi. Sebab sampai hari ini, program vaksinasi yang sedang berjalan adalah program vaksinasi pemerintah yang diberikan secara gratis dengan memakai vaksin Sinovac.

Selanjutnya, di poin keempat dan kelima, holding RS BUMN menegaskan sesuai dengan aturan Presiden, grup RS tidak punya wewenang untuk pengadaan vaksin. Semua program vaksinasi berada di bawah otoritas Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Israel: Iran dalam 6 Bulan Bisa Punya Bahan Baku Bom Nuklir

“Sesuai dengan Peraturan Presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, IHC dan Grup RS di bawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin," jelas keterangan tersebut.

"Seluruh program vaksin adalah di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan, dan sampai saat press release ini diterbitkan belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin mandiri,” bunyi poin selanjutnya.

Terakhir, pihak holding RS BUMN menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang muncul akibat beredarnya edaran "Penawaran Tindakan Vaksin Covid-19" tersebut.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)