KPK Telusuri Sumber Uang Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA

Jum'at, 17 April 2020 - 16:24 WIB
loading...
KPK Telusuri Sumber...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK masih terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi tiga tersangka, yakni Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Dia memastikan, KPK masih memburu tiga orang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Selain itu, tutur Ali, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya pada Kamis 16 April 2020, penyidik memeriksa David Muliono (swasta) untuk tersangka Nurhadi.

Advokat Mahdi Yasin juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka Hiendra Soenjoto. Terhadap David, penyidik mendalami pengetahuan David mengenai adanya dugaan aliran uang ke tersangka Nurhadi.

"Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari pihak swasta maupun pengusaha untuk mendalami dugaan aliran uang kepada tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RH (Rezky)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Ali menambahkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran uang dari Nurhadi ke keluaganya. Untuk pendalaman dugaan tersebut, penyidik telah memeriksa adik ipar Nurhadi sekaligus advokat Rahmat Santoso.

"Berapa jumlah aliran uang tersebut tentu saat ini tidak bisa kami sampaikan," tuturnya.(Baca juga: Masker N95 Wajib Digunakan Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona )

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, saat pemeriksaan advokat Mahdi Yasin pada Kamis 16 April 2020, penyidik mendalami keterangan Mahdi mengenai awal mula melayangkan gugatan praperadilan tersangka Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain pendalaman atas praperadilan Hiendra, Ali mengungkapkan, penyidik juga mendalami praperadilan yang diajukan Nurhadi dan Rezky ke PN Jaksel. Untuk kepentingan ini, penyidik telah memeriksa dua pengacara Nurhadi saat praperadilan yakni Hertanto dan Hartanto.

"Terhadap saksi Hertanto dan Hartanto, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang surat kuasa untuk praperadilan yang diberikan oleh tersangka NHD, pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka NHD, dan materi-materi yang dibahas selama proses praperadilan yang diajukan oleh tersangka NHD melalui kuasa hukumnya," bebernya.

Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA kurun 2011-2016 dan Rezky Herbiyono disangka telah melakukan dua delik tindak pidana korupsi (tipikor). Pertama, diduga menerima suap berupa sembilan lembar cek (yang kemudian dikembalikan) dan uang dengan total Rp33,1 miliar dalam 45 transaksi.

Kedua, Nurhadi dan Rezky diduga telah menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Penerimaan uang gratifikasi terjadi kurun Oktober 2014 hingga Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved