iNews Room Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 18.00: Terima Vaksin Kedua, Gugatan Raffi Tetap Berjalan

Rabu, 27 Januari 2021 - 17:48 WIB
loading...
iNews Room Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 18.00: Terima Vaksin Kedua, Gugatan Raffi Tetap Berjalan
Sidang perdana gugatan kepada pesohor Raffi Ahmad atas dugaan melanggar aturan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, ditunda. FOTO/MNC MEDIA
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan kepada pesohor Raffi Ahmad atas dugaan melanggar aturan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, ditunda.

Raffi tidak menghadiri sidang setelah dirinya menjalani vaksinasi kedua pagi tadi. Sementara itu, kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon dinilai bukan kuasa hukum yang sah karena hanya menerima kuasa secara lisan.

Kendati demikian, Jonatan mengaku sampai saat ini belum menerima surat kuasa dengan alasan protokol kesehatan. "(Minta jadi kuasa hukum) minggu lalu. Belum (terima surat kuasa) karena protokol kesehatan dan sebagainya," kata Jonathan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

Dalam kasus ini, Raffi digugat oleh Advokat Publik David Tobing. Raffi dinilai melanggar Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 serta Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Usai menerima vaksin gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari lalu, Raffi mengikuti pesta di kawasan Jakarta Selatan.

Bagaimana tanggapan penggugat David Tobing atas ketidakhadiran Raffi Ahmad pada sidang perdana? Tema ini akan menjadi pembahasan utama pada program "iNews Room" malam ini.

Selain diskusi komprehensif tersebut, "iNews Room" juga akan memperbarui informasi tentang Michaela Paruntu yang menghadang mobil suaminya, erupsi Gunung Merapi, vaksinasi kedua Presiden Jokowi, dan infomasi terkurasi dari ruang redaksi iNews.

Saksikan selengkapnya dalam "iNews Room" mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)