Predator Anak Sudah Bisa Dikebiri Kimia, Begini Ketentuannya

Minggu, 03 Januari 2021 - 23:12 WIB
loading...
A A A
Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. "Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia," demikian bunyi Pasal 9 huruf f dan huruf g.

Bagaimana kalau kesimpulan penilaian klinis menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia Ketentuan Pasal 10 menjelaskan bahwa pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan, dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia. Jika penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang masih tetap menyatakan pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Apabila pelaku persetubuhan melarikan diri dari tindakan kebiri kimia, maka ditunda pelaksanannya. Guna penanganan berikutnya bagi pelaku yang melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan Polri. Selanjutnya, ketika pelaku persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri, maka jaksa berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk dilaksanakan tindakan kebiri kimia. "Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama," demikian ketentuan Pasal 12.

Lebih dari itu, ketentuan lebih lanjut terkait dengan prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa akan diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Riwayat Kepangkatan...
Riwayat Kepangkatan Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jadi Mendagri di Era Jokowi dan Prabowo
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
AS Tangkap 150 Predator...
AS Tangkap 150 Predator Seks dalam Operasi Dirtbag
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Rekomendasi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved