Pemerintah Resmi Larang FPI, Sekjen Depinas SOKSI Puji Ketegasan Jokowi
Rabu, 30 Desember 2020 - 18:08 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan FPI sekaligus melarang segala aktivitasnya. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) . Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan FPI sekaligus melarang segala aktivitasnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut dan aktivitasnya merupakan bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi. (Baca juga: Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI)
![Pemerintah Resmi Larang FPI, Sekjen Depinas SOKSI Puji Ketegasan Jokowi]()
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Rakyat Indonesia sudah lama menjadi saksi sekaligus memendam keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya. Karena itu, semua pihak harus taat pada hukum. "Memasang baliho sekalipun ada hukum serta aturannya, tidak boleh seenaknya maka ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat harus Indonesia mendukungnya," tuturnya. (Baca juga: Imam Daerah Provinsi Jabar Tegaskan FPI Bukan Tujuan, Hanya Kendaraan)
Misbakhun menegaskan, seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum. Menurutnya, ketegasan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang FPI serta aktivitasnya dalam rangka penegakan hukum akan menjadi catatan sejarah yang positif.
"Rakyat akan memuji bagaimana ketegasan pemerintahan Pak Jokowi menegakkan hukum serta aturan sesuai Pancasila dan konstitusi. Para founding fathers (pendiri bangsa) kita sudah menegaskan Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, itulah fondasi bagi NKRI," sambungnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut dan aktivitasnya merupakan bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi. (Baca juga: Ini 7 Poin Lengkap Surat Keputusan Pembubaran FPI)

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran FPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum. Rakyat Indonesia sudah lama menjadi saksi sekaligus memendam keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya. Karena itu, semua pihak harus taat pada hukum. "Memasang baliho sekalipun ada hukum serta aturannya, tidak boleh seenaknya maka ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat harus Indonesia mendukungnya," tuturnya. (Baca juga: Imam Daerah Provinsi Jabar Tegaskan FPI Bukan Tujuan, Hanya Kendaraan)
Misbakhun menegaskan, seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum. Menurutnya, ketegasan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang FPI serta aktivitasnya dalam rangka penegakan hukum akan menjadi catatan sejarah yang positif.
"Rakyat akan memuji bagaimana ketegasan pemerintahan Pak Jokowi menegakkan hukum serta aturan sesuai Pancasila dan konstitusi. Para founding fathers (pendiri bangsa) kita sudah menegaskan Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, itulah fondasi bagi NKRI," sambungnya.
Lihat Juga :