Daerah Hasil Pemekaran Belum Mandiri, Salah Satu Alasan Moratorium

Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:08 WIB
loading...
Daerah Hasil Pemekaran...
Wapres KH Maruf Amin menyatakan masih bergantungnya daerah otonomi baru pada dana transfer daerah menjadi salah satu alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah. Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Dari tahun 1999 hingga 2014 setidaknya ada 223 daerah hasil pemekaran atau yang disebut sebagai daerah otonomi baru (DOB). Setelah 2014, pemerintah sama sekali tidak memekarkan daerah meskipun telah banyak pengajuan pemekaran daerah .

Namun begitu daerah hasil pemekaran belum menampakan kemajuan yang signifikan. Pasalnya dari hasil evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran belum mandiri. Di mana sebagian besar anggarannya masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

(Baca: Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan)

Hal ini menjadi salah satu alasan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin melanjutkan moratorium pemekaran daerah. Menurutnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan oleh daerah hasil pemekaran masih rendah.

“Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” katanya dikutip dari keteran pers Setwapres, Jumat (4/12/2020).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Lebih lanjut Maruf mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan analisis secara menyeluruh terkait dampak dan kebutuhan anggaran daerah persiapan. Seperti diketahui, suatu daerah hasil pemekaran akan berstatus daerah persiapan sampai dinilai mampu menjadi daerah otonom.

(Baca: Kolonel Inf Edwin, Eks Ajudan Wapres Jadi Lulusan Terbaik Sesko TNI)

Dia menuturkan jika a nantinya pemerintah mencabut kebijakan moratorium ini, maka pemekaran akan dilakukan secara terbatas. Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan evaluasi pembentukan daerah sebelumnya.

“Pembentukan DOB dilakukan secara terbatas dan berkaitan dengan kepentingan strategis nasional, kepentingan politik, dan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Termasuk pertimbangan teknis lainnya sebagai hasil evaluasi pembentukan daerah sebelumnya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Dalami Laporan...
Bareskrim Dalami Laporan JK terhadap Rismon, Bukti Digital Dikumpulkan
Buruh Tembakau Minta...
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai dan Tak Ada Layer Baru Cukai Rokok
Usai Sowan ke Jokowi,...
Usai Sowan ke Jokowi, Rismon Datangi Kantor Wapres Gibran: Silaturahmi Aja
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Tanyakan Soal Tarif Dagang dan Dampak Perang Timteng
Yusril Kenang Try Sutrisno:...
Yusril Kenang Try Sutrisno: Kesederhanaan Hidupnya Sangat Membekas
Jenazah Try Sutrisno...
Jenazah Try Sutrisno Tiba di Masjid Sunda Kelapa untuk Disalatkan
Dorongan Pemekaran Kabupaten...
Dorongan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur Menguat
Terima Kunjungan Komisi...
Terima Kunjungan Komisi II DPR, Bupati Sambas Satono Dorong Otonomi Daerah Perbatasan
Wapres AS Vance: Israel...
Wapres AS Vance: Israel dan Hamas Hormati Gencatan Senjata Sejauh Ini
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
4 Alasan Israel Takut...
4 Alasan Israel Takut Hizbullah, Salah Satunya Miliki Loyalitas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved