Ini Sanksi bagi Anggota Polri yang Berswafoto selama Pilkada

Sabtu, 05 Desember 2020 - 11:05 WIB
loading...
Ini Sanksi bagi Anggota...
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Dilarang foto/selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan pasangan calon.

Personel Polri juga dilarang membantu mendeklarasikan pasangan calon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Lalu, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian bunyi surat tersebut.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi perintah tersebut akan disanksi. “Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” seperti dikutip dari surat telegram Kapolri.

(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved