OTT Menteri Edhy, Politikus PDIP Ini Minta KPK Tak Ragu Tetapkan Tersangka
Rabu, 25 November 2020 - 17:52 WIB
loading...
Politikus PDIP Triemedya Pandjaitan meminta KPK tak ragu menetapkan tersangka dalam kaitan OTT Menteri KKP Edhy Prabowo asal memiliki bukti permulaan yang cukup. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo . Siapapun orang dan jabatannya, KPK harus berani menetapkan status tersangka sesuai alat bukti yang cukup
(Baca: Melihat Vila dan Pemancingan Milik Menteri Edhy Prabowo di Bandung Barat)
Menurut politikus PDIP ini, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Edhy dan 16 orang lainnya, seusai ditangkap pada Rabu (25/11/2020) dini hari di dua lokasi berbeda. Dia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tentu KPK dalam hal ini tim penyelidik dan/atau tim penyidik telah memiliki bukti-bukti awal.
"Tentu KPK sudah sangat lama mengikuti kasus ini. Saat ekspose (gelar perkara) kalau sudah ada dua alat bukti yang sah terpenuhi ya harus ditetapkan dong tersangkanya. Siapapun dia dan jabatannya apa. Ya apakah dia itu Menteri atau penyelenggara negara lain atau pihak swasta tetapkan saja kalau alat buktinya ada dan sah," tegas Trimedya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/11/2020) sore.
(Baca: Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo Selama Satu Jam)
(Baca: Melihat Vila dan Pemancingan Milik Menteri Edhy Prabowo di Bandung Barat)
Menurut politikus PDIP ini, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Edhy dan 16 orang lainnya, seusai ditangkap pada Rabu (25/11/2020) dini hari di dua lokasi berbeda. Dia mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tentu KPK dalam hal ini tim penyelidik dan/atau tim penyidik telah memiliki bukti-bukti awal.
"Tentu KPK sudah sangat lama mengikuti kasus ini. Saat ekspose (gelar perkara) kalau sudah ada dua alat bukti yang sah terpenuhi ya harus ditetapkan dong tersangkanya. Siapapun dia dan jabatannya apa. Ya apakah dia itu Menteri atau penyelenggara negara lain atau pihak swasta tetapkan saja kalau alat buktinya ada dan sah," tegas Trimedya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/11/2020) sore.
(Baca: Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo Selama Satu Jam)
Lihat Juga :