Skenario Haji 2020: Dibatalkan atau Pangkas Kuota 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi memaparkan persiapan dan skenario penyelenggaraan ibadah haji 2020 M/1441 H yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Ada dua skenario dalam penyelenggaraan haji yakni pemangkasan 50% kuota haji agar tetap ada social/physical distancing, atau dibatalkan secara keseluruhan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR membahas tindak lanjut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 M/1441 H secara virtual, Senin (11/5/2020).
"Tahapannya adalah dengan merancang skenario penyelenggaraan ibadah haji, terdapat dua skenario. Yaitu satu, penyelenggaraan ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan pembatasan. Skenario ini haji tetap dilaksanakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi Tanah Suci yang masih berisiko. Diperkirakan terpangkas 50 persen," kata Zainut. ( ).
Zainut menjelaskan, pemangkasan kuota sampai 50% ini dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini juga menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, yakni pemeriksaan kesehatan jemaah sudah istito'ah (jamaah dinyatakan mampu pergi haji) tetapi terkena pemangkasan. Mitigasinya, mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah dan memitigasi jemaah terpapar Covid-18.
"Tahapan selanjutnya, bimbingan manasik. Antisipasi penyebaran Covid-19 dalam manasik tatap muka, penyiapan petugas dan penyediaan layanan dalam dan luar negeri,” terangnya.
Skenario kedua, sambung dia, penyelenggataan haji jika tidak dilaksanakan. Kondisi ini terjadi akibat situasi di Saudi tidak memungkinkan atau jika Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup karena kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan di Saudi, atau lambatnya kebijakan di Saudi," jelas Zainut. ( ).
Zainut melanjutkan, adapun hal yang dilakukan yakni pemeriksaan kesehatan yang rencana mitigasinya dengan mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah tetapi, tertunda hajinya. Sehingga, mereka diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan. Pihaknya akan merancang strategi untuk mengomunikasikan kebijakan ini.
"Kemudian, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), posisi jemaah yang sudah lunas dan nasib dananya. Mitigasinya, jemaah yang sudah lunas diprioritaskan berangkat tahun depan. Serta, penyiapan petugas," ujar politikus PPP ini.
Lihat Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Persyaratannya
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR membahas tindak lanjut Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 M/1441 H secara virtual, Senin (11/5/2020).
"Tahapannya adalah dengan merancang skenario penyelenggaraan ibadah haji, terdapat dua skenario. Yaitu satu, penyelenggaraan ibadah haji 2020 dilaksanakan dengan pembatasan. Skenario ini haji tetap dilaksanakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi Tanah Suci yang masih berisiko. Diperkirakan terpangkas 50 persen," kata Zainut. ( ).
Zainut menjelaskan, pemangkasan kuota sampai 50% ini dengan mempertimbangkan ketersediaan ruang social distancing. Skenario ini juga menitikberatkan prioritas kondisi yang disepakati misi haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, yakni pemeriksaan kesehatan jemaah sudah istito'ah (jamaah dinyatakan mampu pergi haji) tetapi terkena pemangkasan. Mitigasinya, mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah dan memitigasi jemaah terpapar Covid-18.
"Tahapan selanjutnya, bimbingan manasik. Antisipasi penyebaran Covid-19 dalam manasik tatap muka, penyiapan petugas dan penyediaan layanan dalam dan luar negeri,” terangnya.
Skenario kedua, sambung dia, penyelenggataan haji jika tidak dilaksanakan. Kondisi ini terjadi akibat situasi di Saudi tidak memungkinkan atau jika Kemenag tidak memiliki waktu yang cukup karena kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan ibadah haji akibat cepatnya perubahan kebijakan di Saudi, atau lambatnya kebijakan di Saudi," jelas Zainut. ( ).
Zainut melanjutkan, adapun hal yang dilakukan yakni pemeriksaan kesehatan yang rencana mitigasinya dengan mengeluarkan kebijakan bagi jemaah yang istito'ah tetapi, tertunda hajinya. Sehingga, mereka diberangkatkan tahun depan tanpa mengulang pemeriksaan kesehatan. Pihaknya akan merancang strategi untuk mengomunikasikan kebijakan ini.
"Kemudian, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), posisi jemaah yang sudah lunas dan nasib dananya. Mitigasinya, jemaah yang sudah lunas diprioritaskan berangkat tahun depan. Serta, penyiapan petugas," ujar politikus PPP ini.
Lihat Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka hingga 6 Desember 2024, Ini Persyaratannya
(zik)