Kemenag Pastikan Jamaah Umrah Indonesia Mulai Bertolak ke Saudi Hari Ini

Minggu, 01 November 2020 - 02:00 WIB
loading...
Kemenag Pastikan Jamaah...
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jamaah Indonesia mulai bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah di dua kota suci Mekkah dan Madinah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jamaah Indonesia mulai bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah di dua kota suci Mekkah dan Madinah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim mengatakan visa jamaah umrah di Tanah Air sudah diproses oleh Pemerintah Arab Saudi. "Secara B to B, visa sudah proses dan besok (hari ini-red) mulai berangkat," kata Arfi, Minggu (1/11/2020).

Arfi mengatakan, pihaknya masih mendata berapa jumah jamaah umrah yang bertolak ke Arab Saudi setelah dibukanya ibadah umrah untuk jamaah di luar Arab Saudi mulai 1 November 2020.

Menurut dia, calon jamaah umrah harus terlebih dahulu melakukan swab test sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. "Kami masih mendata karena terkait hasil PCR-nya," tuturnya.(Baca juga: Arab Saudi Mulai Terima Jamaah Umrah, Wajib Karantina 3 Hari )

Dia menambahkan, para calon jamaah umrah Indonesia juga diminta untuk mengikuti semua protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah dan Arab Saudi. "Mengikuti protokol Pemerintah Saudi dan Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah umrah di Tanah Air.

Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya mulai Senin 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari, kedatangan jamaah umrah dari luar Saudi ditutup. "Iya (pemerintah masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi-red)," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

Arfi mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Perintah Arab Saudi mengenai mekanisme pelaksaan ibadah umroh dari jamaah di luar negaranya.(Baca juga: Dari Vatikan dan Riyadh, JK dan Rombongan Umrah di Tanah Suci )

Pemerintah, lanjut dia, juga menunggu informasi bagaimana mekanisme protokol kesehatan Covid-19 selama melaksanakan ibadah di Mekkah dan Madina tersebut.

"Belum ada info resmi dari Saudi. Protokol kesehatan juga mengikutu ketentuan Saudi," singkat dia.

Pemerintah Arab Saudi membuka kedatangan jamaah umrah dari luar negaranya dengan memberlakukan kriteria usia mulai 18-50 tahun.

Sebanyak 59.757 jamaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Covid-19, sehingga tertunda keberangkatannya.

Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 (4%) berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52%) jamaah berusia di atas 50 tahun."Ada 26.328 jemaah atau 44% dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini," kata Arfi di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Untuk jamaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah melakukan pembayaran.

"Dari 21.418 jamaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020," lanjutnya.

Arfi mengatakan, jamaah yang tertunda keberangkatan dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.

Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya. "Kami tengah memfinalkan rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi. Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI," tuturnya.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved